• English
  • Bahasa Indonesia

KPI Provinsi NTB Konsultasi Ke Bawaslu RI

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menemui anggota KPI Provinsi NTB di ruang rapat lantai II kantor Bawaslu RI, Rabu, (7/10).

Jakarta, Badan Penagwas Pemilu - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman dan Arwan Syahroni  melakukan kunjungan dan konsultasi  ke kantor Bawaslu RI, Rabu, (7/10). Mereka ditemui langsung pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah dan tenaga ahli Bawaslu, Saparuddin  di ruang rapat lantai II.

 

Kedatangan mereka bermaksud untuk mendapatkan informasi terkini terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di NTB yaitu di 7 Kabupaten Kota. “Kami baru melakukan penandatangangan dengan 4 Panwas kabupaten, dan ada Beberapa Panwas yang melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran. Kemudian kalau boleh kami bisa diberikan materi-materi sosialisasi yang dibuat oleh Bawaslu RI yang tidak diproduksi oleh Panwas, ” kata Sukri Aruman kepada Nasrullah.

Pada kesempatan itu Nasrullah mengatakan bahwa Bawaslu akan mengundang KPID NTB ke acara besok (8/10) pada agenda Penandatangangan MoU antara Bawaslu, KPU, KPI, dan MoU  Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu RI. “Biar bisa kami perkenalkan, ini ada dari daerah yang ingin tahu juga apa yang terjadi berikutnya setelah ditandatanganinya MoU ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa Bawaslu sebelumnya telah mengundang 9 provinsi untuk pembahasan MoU ini (tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada), “ Itulah yang menjadi bahan kami, untuk membuat MoU ini dan nanti akan kami dorong Bawaslu Provinsi untuk membuat gugus  tugas yang sama di daerah,” terangnya.

 

Sementara itu Arwan memberitahukan bahwa KPI Provinsi NTB telah berkomunikasi dan melakukan MoU tetapi dengan kabupaten/kota. “Tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu agar Provinsi bisa juga membentuk gugus tugas yang sama,” pungkasnya.

 

Sedangkan Saparuddin menjelaskan bahwa selain MoU, Bawaslu juga telah menyusun Juknis, SOP dan beberapa mekanisme jika terdapat temuan. Ada yang berbeda dari MoU pengawasan penyiaran ini dalam Pilpres dengan MoU Pilkada. Dia mencontohkan ketika di tingkat pusat membahas bukti rekaman, outputnya adalah kesimpulan rapat gugus tugas, “karena jika berupa rekomendasi itu ke KPU merasa tidak wajib mematuhi rekomendasi gugus tugas, tapi rekomendasi Bawaslu. Maka dari kesimpulan tersebut bisa menjadi masukan rekomendasi Bawaslu, jelasnya.

 

Penulis : Ali Imron

Foto      : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu