• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi I DPR Beri Dukungan, Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Ambil Tindakan Tegas

Jakarta, Bawaslu – Komisi I DPR RI memberikan dukungan terhadap Gugus Tugas (Task Force) Pengawasan Iklan Kampanye. Dukungan itu diberikan terkait maraknya iklan partai politik yang ditayangkan oleh stasiun televisi. Bahkan, Komisi I DPR RI mendorong adanya sanksi yang tegas, baik terhadap partai politik maupun lembaga penyiaran.

“DPR mendesak gugus tugas untuk mensosialisasikan kesepakatan bersama gugus tugas kepada peserta Pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini untuk memastikan berjalannya aturan main,” ujar Pimpinan Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, saat menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu, di Jakarta, Selasa (25/2).

Gugus Tugas merupakan sebuah tim yang terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Wilayah kerja dari gugus tugas ini antara lain memperkuat tupoksi masing-masing dalam rangka Pemilu yang luber dan jurdil. Dari tim ini, nantinya dihasilkan sebuah analisa terhadap kasus kampanye di lembaga penyiaran untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam RDP tersebut, selain memberikan dukungan, Komisi I DPR juga mendorong agar Gugus Tugas segera mengeluarkan semacam peringatan atau himbauan yang sudah disepakati bersama terhadap moratorium (penundaan) untuk semua iklan-iklan partai politik di media elektronik.

“Pelarangan terhadap iklan politik apapun harus diatur secara tegas oleh gugus tugas ini. Harus ada semacam peringatan terhadap peserta Pemilu dan lembaga penyiaran agar tidak melakukan aktivitas penayangan iklan politik, sebelum masa kampanye terbuka,” ujar anggota Komisi I DPR, Chandra Tirta Wijaya.

Sementara itu, menanggapi kasus dugaan pelanggaran kampanye yang ditangani, Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron menyebutkan, unsur komulatif dalam kampanye masih meniadi perdebatan antara Bawaslu dan Kepolisian. Menurutnya, perbedaan yang tajam itu, diakibatkan oleh prosedur yang berbeda antara kedua lembaga tersebut.

“Bawaslu menangani masalah pidana Pemilu secara administrasi Pemilu, sedangkan kepolisian memandangnya secara hukum acara pidana. Ini yang selama ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai multi tafsir,” katanya.

Selama ini, ada beberapa kasus dugaan pelanggaran kampanye yang termasuk dalam pidana Pemilu dihentikan oleh kepolisian dengan alasan tidak memenuhi unsur dan daluarsa. Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan kampanye tersebut sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Karena itu, menurut Daniel, kesepahaman antara Bawaslu dan Kepolisian harus ditingkatkan melalui pertemuan-pertemuan dengan intensitas yang cukup banyak. “Kami (Bawaslu dan Kepolisian) akan terus berkoordinasi dalam masalah ini, dan tidak ingin setiap kasus yang ditangani sia-sia begitu saja,” pungkasnya. *** (hms/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu