• English
  • Bahasa Indonesia

Kiat Melakukan Pengawasan Zaman “Now”

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam mencegah terjadinya pelanggarandalam pemilu, Bawaslu bersama masyarakat melakukan langkah-langkah inovatif yang tidak bertentangan dengan aturan hukum. Langkah-langkah inovatif ini merupakan salah satu kiat melakukan pengawasan di jaman sekarang ini, antara lain sosialisasi di majelis keagamaan, workshop pengawasan, dan pembentukan kampung pengawasan.

“Pengawasan pemilu merupakan hal yang penting karena merupakan amanat dari rakyat kepada pengawas pemilu. Pengawasan diperlukan untuk mencegah kerapuhan demokrasi dan kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu kiat-kiat dalam melakukan pengawasan sangat diperlukan di zaman ‘now’,” ungkap Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran se-Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (24/5/2018).

Kiat melakukan pengawasan zaman “now” selanjutnya, jelas Dewi, yaitu pengawas pemilu harus mengetahui, membaca dan memahami aturan hukum tentang pemilu. “Aturan yang dimaksud bukan hanya Undang-Undang No 7 tahun 2017, tetapi juga Peraturan Bawaslu,” jelas Dewi.

Ketiga, pengawas pemilu perlu mengenali dan mendeteksi dini titik rawan pemilu. Pengawas pemilu harus paham mengenai tahapan dalam pemilu, sehingga pengawas pemilu dapat mendeteksi dini titik rawan pemilu.

"Ketika kita paham apa yang menjadi tujuan dari tahapan baru kita bisa menyusun titik rawan. Berarti titik rawan itu yang kita khawatirkan, misalnya ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Sebab tidak terdaftar yaitu bisa jadi karena petugas pemutakhiran data tidak bekerja,” terang Dewi.

Keempat, sambungnya, menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk melibatkan peran media. Menjalin kerja sama menjadi penting karena dalam rangka menyebar luaskan informasi mengenai Bawaslu, Pemilu, dan pengawasan partisipatif.

“Kerja sama dengan pemangku kepentingan menjadi penting karena ada kewenangan-kewenangan yang tidak Bawaslu miliki tetapi harus bekerja sama dengan lembaga lain. Semakin banyak kerja sama yang dilakukan semakin baik penilaian publik terhadap Bawaslu,” jelas Koordinator Divisi Penindakan ini.

Sedangkan kelima, jelas Dewi, melakukan koordinasi dan konsultasi secara kontinu. “Kalau ada hal krusial yang berkaitan dengan konsep, ada norma yang kabur dalam UU yang perlu dikonsultasikan dipersilahkan,” katanya.

Rakor penanganan pelanggaran se-Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen, Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Zatriawati dan Sutarmin dan diikuti Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulteng.

Penulis/Foto: C Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu