• English
  • Bahasa Indonesia

Kewenangan Sengketa Hasil Pilkada Belum Jelas, Bawaslu Nyatakan Siap Fasilitasi

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap, jika nantinya Pemerintah dan DPR memberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dalam revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal tersebut merupakan jalan alternatif, karena Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) nampaknya menolak untuk diberikan kewenangan tersebut.

“Pada dasarnya, kami siap saja (kewenangan sengketa hasil Pilkada). Atau alternatif lainnya, Bawaslu dapat memfasilitasi pembentukkan badan peradilan ad hoc yang khusus menangani sengketa hasil tersebut,” ujar Pimpinan Bawaslu  Nasrullah, dalam konferensi pers tentang kesiapan Bawaslu menghadapi Pilkada, di Jakarta, Jumat (13/2).   

Menurutnya, badan peradilan ad hoc atau semacamnya yang difasilitasi oleh Bawaslu akan melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi, kredibilitas, netralitas, dan profesionalitas. Orang-orang tersebut nantinya akan membantu Bawaslu dalam mengambil keputusan terkait kasus sengketa hasil  yang diadukan.

“Mereka bisa berasal dari unsur hakim karir, akademisi, professional, dan juga eks hakim-hakim MA maupun MK. Kita harus mencari alternatif di tengah sulitnya mencari lembaga yang ingin menangani sengketa hasil tersebut dalam waktu yang begitu dekat,” tutur Nasrullah.

“Hal ini merupakan alternatif penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang saat ini belum jelas ujungnya. Bawaslu siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut, dengan mengupayakan pelibatan beberapa unsur dalam pengambilan keputusan,” tambah Nasrullah.    

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya silam menyatakan bahwa kewenangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi karena bukan merupakan rejim dalam Pemilu. Sedangkan yang dianggap sebagai rejim pemilu hanya Pileg dan Pilpres saja.

Wacana untuk mengembalikan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Agung pun menguat. Namun, ada indikasi MA menolak kewenangan tersebut.  

Saat ini, Pemerintah dan DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang rencananya akan dibawa pada rapat paripurna pada Selasa (17/2) mendatang. Namun, hingga saat ini belum jelas lembaga mana yang diberikan keweanangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, terkait dengan ruang penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah, Bawaslu berpandangan sebaiknya gugatan hanya diprioritaskan pada proses pencalonan. Sedangkan untuk penyelesaiannya hanya dilaksanakan di Bawaslu RI.

“Sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi banding ke PTUN, dan seterusnya seperti yang terjadi pada Pileg dan Pilpres lalu yang tidak efektif dan memakan waktu yang lama,” pungkas Nasrullah.

DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan revisi UU No. 1 Tahun 2015 telah meminta pendapat dari KPU dan Bawaslu dalam rangka perbaikan-perbaikan UU ini ke depan. Sementara itu, soal jadwal Pilkada sendiri masih akan diperdebatkan dalam Panita Kerja (Panja) Revisi UU tersebut.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Foto                : Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu