• English
  • Bahasa Indonesia

Kewenangan Bawaslu Harus Diperkuat

istimewa

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.

"Kami setuju penguatan kewenangan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pilkada. Rekomendasi Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada," terangnya, Senin (25/4).

Kendati demikian, Titi mengusulkan agar kewenangan eksekusi administratif tersebut hanya diberikan kepada Bawaslu RI, bukan lembaga di bawahnya. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mutu penegakkan hukumnya, menghindari terjadinya politisasi aktor politik lokal, serta menjaga konsistensi dalam penerapannya di seluruh Indonesia.

Ia mengusulkan Bawaslu RI dapat menjatuhkan sanksi administratif dari tiga temuan. Yakni, berdasarkan temuan pelanggaran langsung oleh Bawaslu RI, rekomendasi Bawaslu Provinsi, dan rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota yang ikut pilkada.

"Atas dasar itu Bawaslu RI melakukan analisis dan pengkajian sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, kalau memang terjadi politik uang yang melibatkan calon, parpol pendukung/pengusung, tim kampanye baik resmi atau tidak resmi tapi terhubung oleh calon maka dia bisa diputuskan," paparnya.

Dalam memperkuat kewenangan Bawaslu RI, Titi menyarankan agar Bawaslu RI juga harus dilengkapi dengan kewenangan tambahan dalam melakukan pengusutan dan penyelidikan di lapangan serta akses transaksi di perbankan. Pasalnya, lanjut Titi, kewenangan Bawaslu tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai instansi penegak hukum.

Selain itu, Titi juga menyoroti agar cakupan politik uang harus diperluas. Ia meminta agar definisi politik uang bukan hanya mengenai jual beli suara kepada pemilih, tapi juga mahar politik, suap kepada penyelenggara (Panwas, DKPP, KPU) dan hakim. "Definisi dan cakupan tahapannya juga harus diperluas," tambahnya.

Ia menyampaikan dengan adanya penguatan kewenangan Bawaslu tersebut, maka penegakkan hukum akan jauh lebih efektif. Di sisi lain, Bawaslu pun ditantang agar tidak main-main dengan kewenangannya tersebut. Untuk itu, Bawaslu perlu menata kelembagaannya sehingga mereka benar-benar mampu mengemban kewenangannya yang baru. (OL-2)

- Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/42299/kewenangan-bawaslu-harus-diperkuat/2016-04-25#sthash.VV4FXv2p.dpuf

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu