• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua DKPP Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Independensi

Padang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus menjaga independensi dalam menegakan aturan pemilihan. Independensi dan integritas menurutnya menjadi hal wajib yang harus dimiliki pengawas guba menjaga kehormatan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
 
“Pengawas Pemilu harus memegang teguh independensi dan tidak memihak demi menjaga marwahnya sebagai institusi dalam melakukan proses pengawasan penyelenggaraan pilkada 2015,” ujar Jimly saat menjadi narasumber Rakernis Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Rocky Hotel Padang, Jumat (11/9). 
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakini bahwa pengawas pemilu akan berhasil pada sisi penyelenggaraan apabila tidak memihak dan melakukan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Khusus dalam pilkada, independensi pengawas menurutnya akan semakin diuji. Lantaran kewenangan menyelesaikan sengketa pencalonan yang dimiliki Bawaslu dan Panwaslu sangat riskan untuk dicampuri kelompok kepentingan tertentu.
 
Meski begitu, guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambankan, dari segi kontestansi calon kepala daerah juga diharapkan mematuhi aturan Pilkada. Walaupun banyak aturan yang telah dibuat sedemikian rupa, namun masih memiliki calah bagi para pihak untuk melakukan pelanggaran yang efeknya dapat mencederai integritas penyelenggara. Misalnya saja aturan pemasangan alat peraga dan kampanye.
 
“Seharusnya aturan main dibuat bukan untuk dilanggar, tapi dipatuhi,”kata Jimly.
 
Jimly meminta calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah  agar tidak melakukan aktifitas kampanye pada tempat – tempat yang dilarang sebagai ajang kampanye. Sebab dalam aturan disebutkan tidak boleh memanfaatkan fasilitas umum sebagai media kampanye.
 
“Tempat ibadah contohnya. Tempat ibadah jangan dilakukan sebagai ajang kampanye, apalagi pada kegiatan yang bertepatan pada ibadah. Penceramah jangan melakukan ajakan komunikasi yang bersifat mendukung salah satu pasangan calon. Apalagi disebutkan visi dan misi oleh pasangan calon tersebut,” jelas Jimly.
 
Dia juga meminta pasangan calon agar tidak melakukan kampanye negatif maupun kampanye hitam.  Calon kepala daerah diharapkan bisa berkompetisi secara sehat dan adil.
 
“Kampanye negatif maupun kampanye hitam harus diibindari. Kampanye negative misalnya memamerkan diri sendiri, menjatuhkan kandidat lain meskipun itu faktual. Sedangkan kampanye hitam contohnya menjatuhkan lawan dengan memfitnah,” jelasnya.
 
Jimly berharap cara cara yang digunakan dalam kegiatan kampanye dapat menjadi pendidikan politik kepada masyarakat. Pasangan calon bisa menyampaikan visi dan misi dengan cara bermartabat sekaligus menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat. Sehingga tahapan kampanye diisi dengan rangkaian kampanye berkualitas dan berintegritas. Jika tahapan pilkada bisa diikuti pasangan calon dengan baik, Jimly meyakini pelanggaran etik yang berpotensi dilakukan penyelenggara bisa ditekan.
 
Disinggung terkait laporan pelanggaran kode etik, menurut Jimly hingga saat ini sudah ada 80 perkara laporan terkait pencalonan tunggal pada pilkada serentak tahun 2015 yang dilaporkan ke DKPP. Sebangak sepuluh laporan di antaranya merupakan laporan terkait tertib adminsitrasi soal pencalonan. 
 
Penulis dan Foto : Hendrue Wijaya
Editor : Ira Sasmita
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu