• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Pengawas TPS Harus Cerdas, Berani, dan Tegas

Surabaya, Badan Pengawas Pemilu – Pengawas Pemilihan Kota Surabaya melaksanakan apel siaga penetapan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Surabaya, Jumat (20/11). Apel siaga yang digelar dilapangan Balai Kota Surabaya ini diikuti oleh 3.936 pengawas TPS, 154 pengawas pemilu lapangan (PPL), dan 93 Anggota Panwas Kecamatan dan dihadiri langsung Ketua Bawaslu RI Muhammad yang bertindak sebagai Pimpinan Apel.

Dalam sambutannya Muhammad menegaskan bahwa keberadaan pengawas TPS sangat penting dalam penyelenggaraan pilkada mendatang. Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu. Sebab Pengawas TPS akan berhadapan langsung dengan tantangan pengawasan yang dilakukan di lapangan.

"Dengan melakukan pengawasan secara langsung dan berlaku netral, maka pengawasan yang dilakukan saudara di TPS akan menentukan dan mengendalikan pelaksanaan Pilkada di Kota Surabaya berjalan sesuai harapan bersama," tambahnya.

Muhammad juga mengajak kepada semua pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah (pengawas TPS) untuk membuktikan bahwa pengawas pemilu bisa menjadi bagian yang ikut menentukan penyelenggaraan pilkada nanti berjalan dengan jujur, transparan, dan demokratis
“Pada saat kita dipercaya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya pengawas pemilu, disitu kita harus buktikan kita bisa menjadi bagian yang ikut menentukan pelaksanaan pilkada nanti berjalan secara damai, jujur, dan bermartabat. Ini yang harus kita buktikan kepada Indonesia, kepada pemerintah pusat yang selalu menghawatirkan pelaksanaan pilkada akan berjalan tidak aman," tegasnya kembali.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa peran dan fungsi Pengawas TPS sama dengan peran dan fungsi Bawaslu RI. Pengawas TPS adalah organ formal yang harus diperlakukan secara terhormat oleh KPPS dan peserta pilkada. Posisi Pengawas TPS juga telah dipastikan akan berada di dalam TPS pada saat pemungutan suara nanti.
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini mengatakan Pengawas TPS bisa melakukan pengawasan mulai dari tahap persiapan, pemungutan suara, sampai penghitungan suara. Bahkan, kata dia, apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, maka wajib bagi KPPS mendengarkan patuah dan rekomendasi pengawas TPS.

Muhammad mengandaikan jika di TPS terjadi perbedaan pendapat ataupun konflik antara KPPS KPU dengan saksi pasangan calon terkait hasil suara, maka yang menyelesaikan masalah tersebut ialah pengawas TPS. Oleh karenanya kata dia, pengawas TPS harus lebih pintar, berani dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon. Pengawas TPS harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS nantinya.
Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu