Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Abhan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Fahrul Rizha Yusuf di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Senin (15/5). Pelantikan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilu 2014 sebagai Anggota Panwaslih Aceh tersebut, menggantikan anggota yang lama yang berdasarkan putusan DKPP RI nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian.
Dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Empat Anggota Panwaslih Aceh, Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, dan Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan agar anggota Panwaslih yang baru dilantik untuk segera bisa menyesuaikan dengan anggota Panwaslih Aceh yang sudah ada.
“Kelima Anggota Panwaslih Aceh untuk segera bisa memilih Ketua karena masih ada tugas pengawasan pada proses PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Gayo Lues,” ujar Abhan.
Untuk diketahui bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017, MK memerintahkan PSU di lima TPS Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Abhan juga berharap agar kelima Panwaslih Aceh tersebut bisa amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Kewajiban Panwaslih Aceh juga untuk menyusun laporan Pengawasan Pilkada Aceh 2017, pemilihan gubernur dan juga pemilihan kepala daerah di 20 kabupaten/kota,” lanjut mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Setelah melantik, Ketua Bawaslu Abhan dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menemui secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Dermawan dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diterima oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda terkait persiapan rekrutmen Panwaslih Kabupaten/Kota pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pertemuan juga membahas rencana penyerahan tanah hibah untuk kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Penulis/Foto : Muhammad Zain T
Editor : Pratiwi