• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu Ingatkan ASN Netral dalam Pemilu 2019

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral untuk bersikap dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2019. Menurut Abhan, sangat tidak bijaksana jika status ASN dan jabatan dimanfaatkan untuk memihak calon tertentu.

“Jangan sampai status ASN dan jabatan yang dipercayakan oleh negara tercoreng oleh prilaku yang melanggar aturan. ASN harus terhindar dari politik praktis,” ujar Abhan dalam Workshop Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait netralitas ASN di Lingkungan Kementerian PUPR dalam Pemilu 2019, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Abhan mengatakan, dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, lanjut Abhan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

Sanksi tersebut, kata Abhan tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan,  setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai Pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Abhan berharap ASN dan pihak lainnya yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dapat mengurungkan jika telah ada niat untuk terlibat dalam proses kampanye. Karena, hal tersbut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu