• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua   Bawaslu:   Koordinasi Antar Penyelenggara Pemilu Sangat Penting

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum  – Enam hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017,   Bawaslu   DKI   Jakarta   menggelar   Rapat   Koordinasi   antar penyelenggara Pemilu di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jum’at (14/4). Rakor ini terkait pengawasan pada tahapan pungut hitung Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan  dilangsungkan   pada   19 April   mendatang.   Hadir   selaku pembicara di antaranya Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, dan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Peserta yang dilibatkan pada Rakor ini yaitu Panwaslu dan KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak  dari seluruh tahapan. Oleh  sebab   itu dia meminta jajaran Pengawas   Pemilu   dari   tingkat   provinsi   sampai   ke tingkat   TPS   untuk   semaksimal mungkin   melakukan   pengawasan   pada   tahapan   pungut   hitung   Pilkada   DKI  putaran kedua nanti. Selain   itu,   kata   dia,   jajaran   panwas   kabupaten/kota   sampai   ke tingkat   TPS   harus memahami betul regulasi Pemilu serta tugas dan fungsi pengawasan tahapan pungut hitung. Ia meminta untuk melakukan koordinasi yang baik antar penyelenggara pemilu, terutama antar pengawas TPS dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) biar proses pungut hitung nanti berjalan baik. "Koordinasi antar penyelenggara sangat penting, terutama antar jajaran   pengawas   pemilu   dari   setiap   tingkatan   supaya   tidak   ada salah paham," ujar mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu. Ketua sekaligus merangkap Divisi SDM dan Organisasi ini juga mengingatkan kepada para peserta yang hadir (KPU dan Panwaslu kabupaten/kota) agar sekiranya dapat mengkoordinasikan   kepada   jajarannya   di bawah,  teruatama   yang   berada   di lingkaran kotak suara supaya dalam satu pemahaman pada saat pungut hitung nanti. Menurut Abhan, dua penyelenggara di tingkat paling bawah (Pengawas TPS dan KPPS) harus  memiliki  pemahaman  yang   sama.  "Jangan   sampai   perbedaan  pemahaman  ini menimbulkan kegaduhan hukum nantinya. Kita antar para penyelenggara bertugas untuk menyatukan persepsi," tambahnya.   Misalnya, lanjut dia, ketika ada TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena kejadian pelanggaran, hal seperti ini harus dipahami bersama supaya bisa cepat selesai. Pada kesempatan ini juga Abhan meminta kepada jajaran pengawas dan KPU agar semua catatan  yang kurang maksimal pada putaran pertama dapat dijadikan bahan perbaikan. Misalnya terkait   masalah   daftar   pemilih   tetap   (DPT)   atau   daftar   pemilih tambahan (DPTb), masalah TPS di rumah sakit, ataupun masalah lainnya yang belum maksimal pada putaran pertama 15 Februari lalu. Persoalan  teknis lainnya yaitu  masalah  C7.  C7   ini, kata Abhan,  berbeda  dengan  C1 plano. C1 plano semua dapat, sedangkan C7 hanya di pegang oleh KPPS. Oleh sebab itu, Abhan menyarankan pada pungut hitung putaran kedua Pilkada DKI nanti   pengawas   TPS   dapat   atau   diizinkan   mempotret     C7   untuk   dijadikan   data pengawasan ataupun data pembanding jika ada kesalahan pada saat membuka kotak suara. “Jangan sampai ketika kotak suara dibuka, misalkan jumlah suara 500 akan tetapi yang tertera di C7 cuma 400 surat suara," pungkasnya. Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu