• English
  • Bahasa Indonesia

Kesaksian Tanpa Izin Bawaslu, Merupakan Pelanggaran Prosedur

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu- Kesaksian dalam persidangan Peselisihaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)harus mempunyai izin  surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya Kesaksian tanpa adanya izin dari Bawaslu merupakan pelanggaran prosedur.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan Panwaslu yang memberikan kesaksian di persidangan PHPU di MK tanpa sepengetahuan Bawaslu tidak dapat diikutsertakan dalam memberi keterangan saksi. Keterangan tersebut di berikan harus berdasarkan data dan mandatBawaslu.

"Panwaslu setidaknya sudah diberikan mandat kepada Bawaslu, tanpa seizin Bawaslu keterangan anda tidak akan dicatat pada persidangan ini," ujarnya Ketua MK pada saat menunjukan keterangan saksi  Persidangan PHPU Provinsi Jambi, di Ruang Sidang Panel I, Rabu (4/6).

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, ada beberapa kejadian dalam persidangan PHPU sering menghadirkan dari pihak saksi yaitu Panwaslu yang hadir tanpa seizin dari Bawaslu.Hal tersebut kerap menjadi hambatan kuasa hukum yang menghadirkan saksi oleh pemohon di dalam mekanisme persidangan.

Menurutnya,dalam proses pemberian keterangan,iamengakui bahwa pihaknya menemukan anggota Panwas yang tidak netral sejak sidang PHPU Pilkada sepanjang 2013 lalu.

"Ini pengalaman Pilkada banyak yang nakal juga.Dua panwas beda, satu ke A satu ke B. Memang tetap harus rekomendasi Bawaslu, tapi memang perlu kerja keras dan standbysetiap saat," ujar Hamdan.

Sebelumya, Ketua Bawaslu Muhammad juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembekalan kepada Panwaslu yang akan melakukan keterangan dalam sidang PHPU di MK.

"Tak semua anggota Panwas bisa bersaksi langsung, kami juga ingin menyampaikan kami punya mekanisme setiap panwas dapat undangan bersaksi tak semua kami perkenankan, kami `briefing dulu`, kami pelajari laporan pengawasannya, lalu berdasarkan pengarahan itu memberiikan masukan kepada pimpinan si panwas ini diperkenankan bersaksi langsung secara lisan atau tidak," tuturnya.

Bawaslu juga mengakui bahwa ada Panwas yang "masuk angin", sehingga dalam kesaksiannya justru tidak netral.

"Kami akui ada satu atau dua yang masuk angin, tidak netral begitu. Kalau bersaksi nanti malah memberikan fakta terbalik," ujarnya.

Sebagai mana diatur dalam Tugas dan Kewajiban Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan sesuai dengan Peraturan Bawaslu bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mengkonsolidasikan jajaran Pengawas Pemilu untuk tidak memberikan keterangan tanpa sepengetahuan dan surat tugas dari Bawaslu.

Penulis           : Hendru Wijaya

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu