• English
  • Bahasa Indonesia

Kemendagri Ubah Mekanisme Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah 2015 tengah berjalan. Namun beberapa masalah disinyalir menjerat persoalan daftar pemilih dan dikhawatirkan mengancam hak konstitusional warga.

 

Dalam diskusi publik bersama media massa bertema “Daftar Pemilih Pilkada dan Ancaman Hak Konstitusional” Kamis, (4/7) di Media Center Bawaslu RI, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrullah memaparkan bahwa kependudukan ini sangat dinamis, artinya ada yang lahir, mati, usianya menjadi hak pilih, pindah, dan pergi sehingga perlu adanya pemutakhiran.

 

Kemudian, pemerintah harus mempersiapkan dua alat. Pertama, DAK2 (Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan). Data ini merupakan instrumen sangat penting yang digunakan bagi calon perseorangan. Karena DAK2 ini nanti digunakan untuk calon perseorangan menghitung prosentase berapa suara yang diperlukan.

 

Kedua, pemerintah harus menyediakan DP4 (Daftar Penduduk Potesial Pemilih Pemilihan). DP4 inilah yang akan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tentu saja melalui mekanisme pemutakhiran dan pemerintah sudah menyampaikannya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 3 Juni lalu, imbuhnya.

 

Terkait perbedaan jumlah DP4 Pilkada dengan data Pilpres tahun 2014, Zudan menjelaskan bahwa kalau dulu DP4 diambil dari pemerintah kabupaten/kota, KPU kab/kota diberi dari pemerintah daerah. Dan Pemerintah Pusat memberi ke KPU, jadi datanya bisa berbeda.

 

Sekarang, ia menjelaskan, sudah dilakukan perubahan mekanisme agar data kependudukan itu satu. Apa yang dibutuhkan dalam Pilkada adalah ketunggalan atau keseragaman data. Maka mekanisme yang dipakai adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota mengirimkan data ke Dukcapil Depdagri, kemudian dikonsolidasikan/dimutakhirkan oleh Depdagri dan kemudian Mendagri mengirim ke KPU. Dari KPU dikirim ke KPU masing-masing sesuai jenjangnya.

 

Mekanisme ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kepedudukan (perubahan) pasal 58 bahwa seluruh data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan, anggaran, data program-program itu bersumber data dari Kemendagri.

 

Ia menambahkan bahwa titik penting pemerintah, KPU dan Bawaslu adalah mempunyai konsen yang sama agar warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Maka ketiga lembaga ini terus menjalin hubungan dan menyiapkan instrumen yang paling tepat misalnya untuk pemutakhiran data.

 

Mengenai adanya perbedaan hampir 14 Juta orang antara DPT Pilpres 2014 dengan DP4 yang dipakai dalam Pilkada 2015 ini, Zudan menjawab bahwa pemutakhiran data itu intinya adalah untuk mencocokkan dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data. Di dalam proses verifikasi bisa bertambah dan bisa berkurang. “Jadi, pemutakhiran data pemilih adalah menambah dan/atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4,” paparnya.

 

Di akhir diskusi Zudan mengatakan bahwa Kemendagri sudah memberikan instrumen pemutakhiran data kepada KPU atau petugas pemutakhiran, agar bisa melakukan pemutakhiran data dengan nyaman dan menjadi panduan seragam seluruh Indonesia. Tentang identitas pemilih apa yang bisa diterbitkan oleh daerah adalah surat keterangan. Namun, ia juga menyatakan kalau bagi masyarakat yang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)nya belum jadi, masih boleh menggunakan KTP yang lama. Karena di beberapa daerah distribusi e-KTPnya ada yang belum selesai, ujarnya.

 

Diskusi ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz.

Penulis : Ali Imron

Foto      : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu