• English
  • Bahasa Indonesia

Keluarkan SE Buka Kotak Suara, KPU Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu, Kamis (31/7) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/8) terkait dengan surat edaran yang memerintahkan jajarannya KPU di daearh untuk membuka kotak suara.

Akibat hal tersebut, KPU dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan KPU sendiri yakni Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan UU Penyelenggara Pemilu, serta UU Pilpres.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu, kemarin. Nanti, biar Bawaslu yang akan mengkaji apakah KPU melanggar pidana, administrasi  atau kode etik,” kata Didi Supriyanto, Tim Advokasi Prabowo-Hatta, di Jakarta, Jumat siang (1/8).

Selain melapor ke Bawaslu, tambah Didi, KPU juga akan dilaporkan ke DKPP rencananya pada hari ini Jumat (1/8). Namun, karena DKPP masih dalam kondisi libur lebaran, maka akhirnya laporan tersebut terpaksa diundur pada Senin (4/8).

“Untuk laporan kode etik (ke DKPP ,-Red) tidak ada batasan waktu daluarsa. Sedangkan untuk laporan ke Bawaslu ada batasan yakni 3 (hari) sejak terjadinya peristiwa, oleh karena itu kami paksakan untuk melapor ke Bawaslu kemarin,” ujar Didi.

Dalam surat edarannya, Tim Advokasi Prabowo-Hattar menilai KPU dinilai tidak mematuhi asas-asas dalam Pemilu. KPU dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan satu-satunya lembaga yang dapat memerintahkan pembukaan kotak suara pasca rekapitulasi Pilpres berakhir.

“Pembukaan (kotak suara ,-Red) adalah domain yang seharusnya diputuskan oleh MK. Sebelum berperkara seharusnya itu tidak dilaksanakan,” tutur Didi.

Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa di sejumlah daerah yang sudah membuka kotak suara, juga tidak disaksikan oleh Pengawas Pemilu dan saksi, baik dari pasangan calon nomor 1 (satu) dan 2 (dua). Menurutnya hal tersebut dapat mengakibatkan keabsahan dokumen-dokumen yang ada dalam kotak suara akan sangat diragukan.

Untuk diketahui KPU mengeluarkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 pada tanggal 25 Juli 2014. Surat tersebut memerintahkan agar jajaran KPU di daerah membuka kotak suara dan menyiapkan bukti untuk nantinya dibawa pada sengketa PHPU di MK. Menurut Didi, beberapa daerah sudah melakukan pembukaan kotak suara.

“Beberapa daerah sudah melakukannya, seperti di Sumatera Utara dan DKI Jakarta,” tambahnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu