• English
  • Bahasa Indonesia

Kejahatan Pemilu Masuk Kategori Extraordinary Crime

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan agar kejahatan pemilu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary cime). Sebab, persoalan pemilu merupakan konteks perebutan kekuasaan yang bermuara pada korupsi. 

"Oleh sebab itu, kejahatan pemilu juga merupakan kejahatan extraordinary, terutama praktek politik uang, pemanfaatan dana bantuan sosial, dana hibah, dan lain sebagainya," kata Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah di sela-sela diskusi Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2014 dan Persiapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako 2015 di Gedung Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta, Rabu (10/12).

Nasrullah menjelaskan, perilaku politik uang (money politic) dalam hal ini bisa dijadikan tolok ukur praktek kejahatan pemilu. Di kemudian hari, para pemimpin yang terpilih akan berupaya keras untuk mengembalikan semua dana yang digelontorkan saat kampanye sebagai cara mendapatkan dukungan.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap diberikan kewenangan sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan guna mengantisipasi perilaku kejahatan pemilu dikemudian hari. Tujuannya untuk melahirkan pemimpin yang tidak korup.

Menurut Nasrullah, jika KPK ingin melakukan pencegahan (dalam konteks kepemiluan) maka harus dari hulu. Dalam hal ini, wilayah hulu yang dimaksud adalah saat tahapan pemilu bergulir dan terjadi persaingan antar kandidat yang bertarung.

"Kalau kita bisa memahami bahwa di dalam pemilu ini ada kejahatan-kejahatan yang mempunyai efek yang luar biasa saat memilih pemimpin, maka kami simpulkan bahwa kejahatan pemilu itu adalah kejahatan extraordinary," ujar Nasrullah.

Kesimpulan bahwa kejahatan pemilu merupakan extraordinary crime, kata Nasrullah, terekam jelas dari hasil evaluasi pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2014 lalu. Setidaknya, upaya para kandidat pasca pemilu untuk mengisi kembali uang yang sudah dikeluarkan bisa dijadikan tolak ukur lahirnya sebuah kejahatan.

"Jadi, bagaimana cara dia (kandidat pemilu) mengembalikan dana bantuan hibah, bantuan sosial, dan sebagainya," katanya.

Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Johny A. A. Suak juga sepakat bahwa kejahatan pemilu merupakan kejahatan luar biasa. Dengan menekankan kejahatan pemilu sebagai extraordinary crime, maka fokus Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu bisa menjangkau ke daerah-daerah. 

"Kalau kita bisa mengambil extraordinary seperti itu, maka fungsi dan tugas kita lebih kuat dan betul-betul kita bisa menghasilkan pemimpin yang bukan berdasarkan pada pelanggaran, tapi dicintai oleh masyarakat. Selama ini kendalanya itu dipenanganan pelanggaran, padahal kita sudah capek-capek mengawasi," ujarnya.

 

Penulis : hn

Editor : raja monang silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu