Ditulis oleh falcao pada Rabu, 3 Desember 2014 - 14:08 WIB
JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu -- Keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditingkat pusat maupun di daerah perlu dikoreksi kembali efektifitasnya. Sebab unit kerja Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan belum memperlihatkan hasil memuaskan terkait penegakan hukum kejahatan Pemilu tahun 2014.
"Ini yang menjadi soal. Ini problem regulasi yang setengah hati dari para pembuat regulasi yang bisa disebut menjerat dirinya sendiri. Makanya, penegakan hukum pidana pemilu ini sulit," kata Komisioner Bawaslu RI Nasrullah dalam Diskusi Evaluasi Pemilu dengan media massa, di Jakarta, Sabtu (29/11).
Menurut Nasrullah, keberadaan Sentra Gakkumdu masih memiliki paradigma berbeda-beda antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam prakteknya, justru ketiga lembaga tersebut cenderung mengedepankan ego masing-masing. "Untuk itu, perlu dikoreksi lagi keberadaan Gakkumdu ini khususnya pada Pemilukada 2015 nanti," ujarnya.
Selama Sentra Gakkumdu berdiri, semua kegagalan pengawasan pemilu selalu dititikberatkan pada Bawaslu. Padahal, kata Nasrullah, harusnya ditanggung bersama oleh ketiga lembaga itu. "Harusnya Sentra Gakkumdu ini merasa malu, karena pekerjaannya bersifat kolektif kolegial," katanya.
Sehubungan dengan itu, Nasrullah menyarankan agar peran ketiga lembaga ini dikembalikan kepada institusi masing-masing. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dipersalahkan. "Lebih baik dikembalikan ke institusi masing-masing. Jadi, kalau ada pidana pemilu bisa langsung aja ke kepolisian," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Bidang Kajian Hukum Nelson Simanjuntak membenarkan keberadaan Sentra Gakkumdu belum memperlihatkan kerja maksimal. "Ego sektoral memang terjadi antara tiga lembaga ini yang dibentuk dalam Sentra Gakkumdu," katanya.
Menurut Nelson, ketika pihak kepolisian dan kejaksaan masuk dalam ruang lingkup penegakan hukum pemilu dengan wadahnya Sentra Gakkumdu, seharusnya melebur menjadi satu-kesatuan dalam upaya penegakan hukum. Karena itu, pemahaman akan materi pidana pemilu wajib dikuasai oleh setiap anggota Gakkumdu.
"Di luar itu, kalau bisa penegakan hukum pidana pemilu ini tidak dibatasi oleh waktu. Biarkan dia berjalan dan diproses, karena ini berkaitan dengan kejahatan. Jadi, harus diselesaikan sampai tuntas dengan tidak dibatasi oleh waktu yang pendek," ujar Nelson.