• English
  • Bahasa Indonesia

Kasek Bawaslu Provinsi Tandatangani 10 Pakta Integritas

Jakarta, Awaslupadu.com. – Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro melantik 21 Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi se-Indonesia, di Jakarta, Jumat (5/7). Dalam pelantikannya, disampaikan 10 pakta integritas yang harus ditaaati oleh masing-masing Kasek Bawaslu Provinsi.

“Pakta integritas dibuat berbeda, kalau di KPK hanya ada enam butir. Tapi yang ditandatangani sebanyak 10 butir,” ujar Gunawan. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, dan Daniel Zuchron.

Menurut Gunawan, 10 butir pakta integritas ini tidak hanya sekedar formalitas belaka dan harus menjadi kewajiban untuk ditaati. Jika nanti ada oknum yang melanggar pakta integritas tersebut, maka ia berjanji akan mengambil tindakan tegas.

“Konsekuensi logis dari penyimpangan pakta integritas tersebut adalah sanksi,” tegasnya.

Kasek Bawaslu Provinsi yang dilantik berasal dari Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelantikan sebuah lembaga dan instansi ditujukan bukan hanya menempatkan sosok-sosok pejabat, tetapi untuk mengembangkan organisasi atau lembaga tersebut. Terutama untuk pengawasan Pemilu yang berjalan jujur dan adil.

Pasca pelantikan Kasek Bawaslu Provinsi maka akan terbentuk Satker. Menurut Gunawan ini sangat penting untuk mempercepat dukungan teknis dan operasional kepada Komisioner dalam menjalankan Pengawasan Pemilu. Ke depan, Kasek Bawaslu Provinsi juga akan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola anggaran cukup besar.

“Anggaran begitu besar karena hingga tingkat desa atau panitia pengawas lapangan. Sehingga saudara harus berhati-hati mengelola anggaran dan melaksanakan dengan tertib,” kata Gunawan mengingatkan.

10 Pakta Integritas Kasek Bawaslu Provinsi:

1. Membangun dan menginternalisasi budaya anti korupsi dengan dengan berperan pada pencegahan     dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. Tidak menerima atau memberikan secara langsung atau tidak berupa suap, hadiah, bantuan yang     tidak sesuai
3. Bersikap transparan, jujur, dan adil
4. Menghindarkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest
5. Mengedepankan efisiensi anggaran negara dalam setiap kegiatan
6. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan melaksanakan tugas,     kepada pegawai lain
7. Bertindak secara substansi dan prosedur standar operasional dalam adminstrasi dan teknis     pengawasan Pemilu
8. Bertindak netral terhadap parpol, calon atau peserta pemilu tertentu
9. Akan menyampaikan informasi publik dan turut menjaga kerahasiaan saksi
10. Bila melanggar ketentuan di atas siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu