• English
  • Bahasa Indonesia

Kantor Panwascam Tak Layak, Bawaslu Tagih Komitmen Mendagri

Sleman, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menagih komitmen pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal dukungan pemerintah pada penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Pasalnya, Bawaslu menemukan, kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak layak.

 

“Depok itu kecamatan terkaya di DIY, tetapi cara dia memfasilitasi panwascam sangat tidak manusiawi. Bayangkan, panwascam hanya diberi ruangan berukuran 2x3 meter persegi. Itu pun bekas ruangan layanan informasi, di pojokan kantor kecamatan,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya pada Senin (22/6/2015).

 

Dia menilai, keterbatasan itu merupakan bukti kebobrokan dukungan fasilitasi pemerintah yang memang sudah diamanatkan undang-undang. Ia menyayangkan, fakta tersebut bertolak belakangan dengan komitmen yang pernah disampaikan (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya.

Tjahjo pernah menyatakan, pemerintah siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak 2015. Fasilitasi itu bukan hanya berupa anggaran bagi penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pilkada, namun juga fasilitasi sumber daya manusia dan kantor bagi penyelenggara pemilu.

 

“Mana bukti dukungan itu? Sebagai pembina tertinggi pemerintah daerah, Mendagri harusnya bisa mengarahkan atau mengimbau jajarannya agar memberi fasilitasi penyelenggara pemilu dengan baik,” kata mantan Komisioner KPU DIY itu.

 

Dia menuturkan, minimnya fasilitasi pemerintah bagi jajaran pengawas pemilu sangat mungkin terjadi di daerah lain. "Kasus ini saja bisa terjadi di kecamatan yang terkaya di provinsi, bagaimana di daerah yang tidak tergolong kaya? Mungkin saja lebih bobrok lagi," kata dia.

 

Nasrullah menyampaikan, keterbatasan fasilitasi bagi jajaran pengawas pemilihan di daerah dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pengawasan penyelenggaraan pilkada. Padahal, saat ini, tahapan pilkada sudah dimulai, yaitu pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi syarat pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.

 

Pada kesempatan itu, Nasrullah juga menyinggung terkait lambannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengawasan oleh pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada. Hingga Kamis (18/6/2015), berdasarkan pengawasan Bawaslu pada tahapan perencanaan penyelenggaraan pilkada, masih terdapat setidaknya 80 daerah yang belum menandatangani NPHD.

 

“Itu kan juga bukti lemahnya komitmen dukungan fasilitasi penyelenggaraan pilkada dari pemerintah daerah setempat kepada pengawas pemilu,” kata Nasrullah.

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, jika terdapat indikasi bahwa pemda mempersulit dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan pilkada.

 

“Kalau ada daerah yang sulit, atau ada indikasi mempersulit dukungan, atau tidak serius dalam mendukung penyelenggaraan pilkada dan pengawasannya, kita (Bawaslu) bisa jadi sampai pada rekomendasi penundaan tahapan,” ujar Muhammad, Rabu (3/6/2015).

 

Penulis: Deytri R. Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu