• English
  • Bahasa Indonesia

JPPR : Pemilu Legislatif Masih Karut Marut

alt

JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 lalu masih karut marut dengan berbagai persoalan lama Pemilu yang meliputi lima kategori pelanggaran yakni data pemilih, logistik Pemilu, politik uang, pemahaman Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tentang pemungutan dan perhitungan suara serta situasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Penilaian tersebut berdasarkan pemantauan JPPR di 1.005 TPS yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. Hasilnya sebanyak 291 TPS tidak memasang daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 245 TPS mengalami masalah logistik pemungutan suara, sebanyak 335 TPS dan lingkungan TPS terjadi politik uang dan barang dengan berbagai modusnya. Selain itu ditemukan 399 petugas TPS kesulitan dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta pemungutan suara di 312 TPS  berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan antara lain kampanye, intimidasi dan mobilisasi pemilih.

“Pemilu legislatif kita masih karut marut dengan persoalan-persoalan lama dan ini terus berulang,” kata Muhammad Afifudin, Koordinator JPPR kepada wartawan saat berlangsung konferensi pers bersama dengan Pokjanas Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu  (GSRPP) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di media center Bawaslu, Minggu (13/4).

Hadir dalam Konpres bersama tersebut Koordinator Nasional GSRPP Yusfitriadi, anggota Pokjanas GSRPP Toto Sugiarto dan Yurist Oloan, dan aktivis JPPR Masykurudin Hafidz.

Pemantauan yang dilakukan JPPR terhadap 1.005 TPS di 25 provinsi merupakan sampel dari 540 ribuan TPS seluruh Indonesia. Dalam melakukan pemantauan, JPPR dibantu tidak kurang dari 2.011 relawan yang juga merupakan pemilih. 

Menurut JPPR,  persoalan-persoalan lama tersebut semestinya bisa diantisipasi oleh penyelenggara Pemilu yakni jajaran KPU dan jajaran Badan Pengawas Pemilu. Terhadap distribusi logistik Pemilu, KPU merupakan penanggungjawab utama yang mengakibatkan tertukarnya kertas suara di berbagai daerah. Kejadian ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit karena Pemilu ulang terpaksa digelar. 

Selain surat suara tertukar, persoalan logistik Pemilu adalah kekurangan surat suara, tidak ada alat bantu tuna netra, tinta kurang, alat bantu coblos tidak ada dan tidak adanya formulir rekapitulasi. Selain itu, pemahaman  KPPS juga sangat kurang terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga menentukan suara sah atau tidak.

Terhadap persoalan money politik,  JPPR menilai persoalan ini masih sangat masif terjadi menjelang hari pemungutan suara hingga hari pemungutan suara. Modusnya mulai membagikan uang tunai kepada pemilih, membagikan berbagai jenis barang hingga kartu asuransi. Pembagian uang dan kartu asuransi bahkan ada yang dibarengi dengan pembagian surat pemberitahuan memilih. 

“Kartu asuransi yang jelas-jelas ada gambar caleg ini bisa datang bersamaan dengan undangan memilih. Artinya dari sisi managemen Pemilu ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kolaburasi antara petugas di tingkat bawah dengan peserta pemilu yang menitipkan amplop asuransi atau uang tersebut,” papar afifudin.(hm)

 

Editor: Raja Monang Silalahi

 

Keterangan Foto:

Aktivis JPPR Masykurudin Hafidz memperlihatkan barang bukti dugaan praktek money politic yang dilakukan oleh peserta pemilu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu