• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilpres, Penyelenggara Bermasalah Diganti Saja

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengganti jajarannya yang terindikasi bermasalah pada pelaksanaan Pemilu Legislatif lalu tanpa harus melalui proses persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelumnya.

“Kalau KPU dan Bawaslu menemukan indikasi petugas di lapangan terlibat praktik yang tidak terpuji, langsung diganti saja. Ini untuk persiapan Pilpres mendatang. Jangan sampai masalah-masalah pada Pileg muncul kembali.,” kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (6/5).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penggantian tersebut memang hanya bersifat sementara karena pembehentian secara tetap harus melalui DKPP. Namun, ini penting mengingat citra penyelenggara Pemilu yang sedang terpuruk dan untuk menyelamatkannya maka penggantian penyelenggara pemilu di tingkat lapangan menjadi cara terbaik.

Guru Besar Universitas Indonesia itu, juga menambahkan, salah satu faktor dari berbagai masalah yang muncul pada saat Pemilu Legislatif (Pileg) adalah faktor penyelenggara pemilu yang diduga tidak netral. Pihaknya bahkan menerima banyak laporan yang mengadukan penyelenggara pemilu dan laporan tersebut hampir terjadi di seluruh Indonesia. DKPP menilai bahwa terjadi permasalahan yang masif dan sistematis tetapi tidak terstruktur yang terjadi dalam pelaksaan Pemilu Legislatif (Pileg). Pasalnya, dari semua laporan yang masuk hampir merata terjadi dari Sabang hingga Merauke dan semua partai politik merasa dirugikan.

Jimly juga mengimbau agar masyarakat juga harus jelas dalam melihat pembagian peran Penyelenggara Pemilu. Jangan semua masalah dibebankan kepada KPU. Jika, masih ada ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu, maka ada mekanisme hukum yang dapat diambil, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.

“Jadwal rekapitulasi yang molor karena sikap KPU dan Bawaslu yang akomodatif terhadap peserta pemilu. Padahal dalam mekanisme sesungguhnya KPU dan Bawaslu hanya mengkoreksi keputusan setingkat di bawahnya. Namun, karena banyaknya persoalan hingga tingkat TPS yang belum selesai, maka terpaksa KPU dan Bawaslu lah yang harus menyelesaikan hal tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu