Jakarta, Bawaslu– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa banyak partai politik yang melibatkan anak dalam kampanye rapat umum di hari pertama. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap paling banyak melibatkan anak berdasarkan beberapa indikator yang telah dibuat.
Menanggapi hal tersebut, Caleg dari PKS Yanuar Arif Wibowo menyayangkan penilaian yang disampaikan oleh KPAI tersebut. Menurutnya, keterlibatan anak dalam kampanye bukan merupakan suatu pelanggaran, dibandingkan dengan banyaknya acara di televisi yang mengeksploitasi hak anak.
“Tayangan di televisi yang mempertontonkan anak yang diekspolitasi hingga larut malam dan dekat dengan aurat tidak pernah dihentikan. Sedangkan, partai yang tidak mengeksploitasi anak sudah dianggap melanggar,” ujarnya saat hadir dalam FGD Kajian Potensi Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Tahapan, di Jakarta, Rabu (19/3).
Ia mengungkapkan, keterlibatan anak dalam kampanye yang dilakukan oleh PKS beberapa waktu yang lalu, bukan merupakan bentuk mobilisasi dan eksploitasi terhadap anak. Kehadiran mereka, lebih karena faktor orang tua yang tidak ingin meninggalkan mereka di rumah.
Lebih lanjut Yanuar menambahkan, keterlibatan anak dalam kampanye tidak ada salahnya, karena akan menjadi pembelajaran politik sejak dini bagi anak, bahwa politik itu baik dan tidak kotor. Selain itu, anak juga merasa aman karena berada dekat dengan orang tuanya, bukan ditinggal di rumah.
“Pada dasarnya, anak dilarang ikut kampanye karena alasan keamanan. Namun, pada saat ini situasi politik jauh lebih kondusif dan stabil, dan relatif tidak ada gesekan-gesekan antara parpol,” tambahnya.
Soal anak yang memakai atribut partainya, ia mengklaim bahwa tidak ada salahnya anak menggunakan baju parpol, karena partai politik bukan merupakan organisasi kejahatan sehingga tidak perlu dilarang. “Yang dilarang jika ada penyalahgunaan anak dalam kampanye, untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh LO Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akhmad Leksono. Menurut dia, sangat sulit anak tidak terlibat dalam kampanye rapat umum.
“Saya analogikan ini seperti hajatan. Orang tua pasti akan mengajak anaknya untuk ikut dalam hajatan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, KPAI bersikukuh bahwa pelibatan anak dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan apalagi sampai mengeksploitasi hak-hak anak. Kepentingan KPAI dalam hal ini adalah untuk menjaga hak dan perkembangan psikologis anak.
“Dalam kampanye rapat umum anak tidak memiliki kepentingan apapun, mereka tidak punya hak pilih. Selain itu, risiko anak akan jadi korban baik itu gesekan antar parpol maupun kecelakaan di jalan raya akan jauh lebih besar, daripada mereka berdiam di rumah,” kata perwakilan dari KPI Sander DZ, dalam kesempatan yang sama.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan politik bagi anak yang notabenya belum memiliki hak pilih, memang sangat penting. Namun, ia menolak jika pendidikan politik tersebut dilakukan pada saat kampanye rapat umum.
“Pendidikan politik bagi anak bisa dilakukan dimana saja, baik di rumah maupun di sekolah, bukan di tempat yang justru bisa membahayakan fisik dan psikologisnya,” tegasnya.
Penulis/Editor: Falcao Silaban
(Caption. Suasana FGD Kajian Potensi Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, di Jakarta, Rabu (19/3).