• English
  • Bahasa Indonesia

Ini Temuan Bawaslu dalam Pencalonan Pilkada, Dari Keterlibatan PNS hingga Ijasah Palsu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelangggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2015. Dari temuan tersebut, Bawaslu akan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk segera dilakukan penelusuran.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers hasil temuan pengawasan Pilkada Tahun 2015, di Media Center Bawaslu, Senin (3/8). Dia mengatakan bahwa Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri temuan adanya pemanfaatan fasilitas daerah oleh petahana.

“Di beberapa daerah kami menemukan, penggunaan program atau kegiatan milik Pemda, yang dipergunakan untuk kepentingan petahana. Ini tidak dibenarkan dlm pasal 71 ayat 2 UU No. 8/2015. Bawaslu akan meminta bantuan BPK untuk audit terhadap penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan petahana. Bahan ini nanti kami serahkan pada penegak hukum,” tutur Nasrullah.

Pemanfaatan fasilitas negara oleh petahana diantaranya dilakukan dengan memasang baliho-baliho dan iklan layanan masyarakat yang memuat program daerah namun terpasang foto petahana tersebut. “Terkadang pesan yang ingin disampaikan malah tidak tampak, karena fotonya lebih besar dari pesannya,” tambah Nasrullah.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam deklarasi dan pendaftaran bakal calon di kantor KPU yang terjadi di salah satu kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dengan adanya temuan ini, Bawaslu akan mengirim surat ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah hukum terhadap ASN yang diduga tidak netral itu.

Dalam proses pencalonan, Bawaslu juga melihat ada indikasi mahar politik yang masih berlangsung dan dilakukan oleh partai politik. Kesimpulan sementara itu diambil, setelah ada laporan ke Bawaslu dari beberapa bakal calon  yang gagal mendapat restu karena diminta sejumlah uang dengan jumlah relatif besar oleh partai politik.

“Bawaslu akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekening 827 calon kepala daerah serta keluarga para calon yg akan berkompetisi di Pilkada 2015. Termasuk pengurus dan fungsionaris partai, dan badan pemenangan pemilu parpol. Selain itu, kami akan klarifikasi para bakal calon yang gagal tersebut untuk mendapatkan informasi awal,” ujar Nasrullah.  

Masalah kepengurusan parpol juga menjadi salah satu perhatian Bawaslu. Di beberapa daerah ditemukan tanda tangan surat keputusan oleh pelaksana tugas (Plt) dan bukan ketua wilayah atau cabang parpol. Dari kejadian ini ada indikasi pengurus pusat merekomendasikan calon yang tidak sesuai dengan harapan pengurus di tingkat daerah.

Dugaan ijasah palsu, tambah Nasrullah, menambah daftar masalah dalam pencalonan. Bawaslu Sulteng menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pemalsuan ijasah. Walaupun bukan ijasah sebagai prasyarat yakni ijasah SMA, melainkan ijasah SMP. Namun, patut dicurigai karena pada dasarnya pendidikan harus berjenjang.

 

Penulis                               : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu