• English
  • Bahasa Indonesia

Implementasi Peraturan Tentang Tatib Pegawai dan SOP Setjen Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, kualitas serta produktifitas pegawai sebagai upaya untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekjen Bawaslu.

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pegawai dan SOP di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin dan  dituangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 700 ter Tanggal 3 Juni 2014.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Jajang Abdullah saat membuka rapat persiapan Implementasi Perbawaslu No. 10 tahun 2014 pada Rabu 6 Agustus 2014 menekankan bahwa Pendalaman atas substansi Perbawaslu perlu dilakukan untuk mendukung implementasikan Perbawaslu No. 10 tahun 2014 di lingkup Setjen Bawaslu RI dengan jalan menyatukan pemahaman yang sama bagi pejabat struktural mengingat pembinaan pegawai dalam meningkatkan pemahaman, perilaku dan penegakan disiplin kerja pegawai merupakan tanggung jawab oleh atasan langsung.

Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI  selaku Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas. Ia sangat menghargai upaya peningkatan kinerja, produktifitas dan profesionalisme bagi SDM di lingkup Bawaslu yang diikuti dengan antusias oleh seluruh pejabat struktural di lingkup Setjen Bawaslu RI dan DKPP RI . Tingkat kehadiran yang tinggi dan antusiasme mengikuti kegiatan ini menurut Komisioner Bawaslu RI Endang menjadi  indikator bahwa penerapan upaya pembinaan dan penetapan tata tertib ini nantinya akan berjalan dengan baik.

Kepala Bagian Pengawasan Internal Pakerti Luhur mengurai tujuan penetapan tata tertib antara lain adalah upaya menjaga martabat dan kewibawaan sebagai pegawai Bawaslu.  Selain itu menerapkan tata tertib juga sekaligus menerapkan reformasi birokrasi dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.

 Rapat persiapan Implementasi Perbawaslu Nomer 10 Tahun 2014 ini berlangsung selama 2 hari yaitu dari Tanggal  6 s.d 7 Agustus 2014 bertempat di Hotel Akmani Jakarta, juga dihadiri Kepala Biro Umum Bawaslu RI, Kepala Bagian dan Kepala Sub bagian di semua Biro di lingkup Bawaslu RI serta Tim Assistensi Divisi SDM. Selain itu, juga dibahas terkait SOP Pengelolaan Barang Persediaan, SOP Penatausahaan Barang Milik Negara, SOP Pengajuan Penelitia dan Reviu RKA, serta SOP Penggunaan Anggaran Bawaslu.

Penulis          : Nurmalawati Pulubuhu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu