• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pemilu 2019, Bawaslu Jalankan Fungsi Penyelesain Sengketa Pemilu

Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2018 yang lalu, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahap II di Surabaya, Kamis, (5/7/2018). Acara yang diikuti oleh 309 peserta dari Panwaslu Kabupaten/Kota dan koordinator divisi penyelesain sengketa hukum bawaslu provinsi, bertujuan memberikan kemampuan dan kemahiran kepada para peserta dalam proses penyelesain sengketa pemilu.  Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu ini mengoptimalkan proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan proses penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf b, memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Sementara pada pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu. “Bawaslu RI dalam Pemilu 2019 mempunyai fungsi koreksi terhadap proses sengketa dan putusan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi,” Ujar Koordinator Divisi Sengketa Rahmat Bagja dalam arahannya.

Rahmat menyatakan, saat ini anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu yang bapak-ibu buat dalam pembacaan amar putusan nanti. Semangat dalam bertugas dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa,” imbau Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Sengketa Bawaslu RI, Hotma Maya Marbun, berharap teman-teman Panwas Kabupaten/Kota yang hadir dalam rakernis dapat mengoptimalkan proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan proses sengketa di daerah masing-masing. “Kami akan buat kelas-kelas simulasi proses penyelesain sengketa pemilihan umum yakni sebanyak 7 kelas, mulai dari proses permohonan, registrasi, cara-cara mediasi dan adjudikasi serta pembacaan amar putusan,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi jawa Timur, kepala Biro TP3 Bawaslu RI, serta anggota panwaslu dari Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Aceh, Gorontalo, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, kalimantan Selatan, kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Penulis dan Photo: Nurisman
 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu