Jakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Informasi Pusat (KIP) segera membentuk tim gugus tugas pengawasan dana kampanye Pemilu 2014.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim gugus tugas bersama yang akan dikawal oleh Bawaslu. Gugus tugas ini dibentuk dalam rangka membahas berbagai macam persoalan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, saat melakukan konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3), dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Dana Kampanye antara empat pihak.
Menurut Adnan, menuju pemilu yang berkualitas ada beberapa indikator yang harus dipenuhi yakni tidak hanya penyelenggara pemilu yang bersih, tetapi juga peserta pemilu dan pemilih yang bersih. Selain itu, penggunaan dana dalam pemilu juga harus diawasi secara ketat, agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan terutama dalam keuangan negara.
Gugus tugas tersebut secara teknis akan membahas tentang pengawasan dana kampanye, baik pada Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Seperti yang diketahui, dana kampanye menjelang pemilu meningkat menurut laporan dari PPATK. Sedangkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 mengamatkan agar ada transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengungkapkan bahwa Pemilu 2004 dan 2009 banyak sekali praktik-praktik transaksional yang terjadi. Suap menyuap antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu banyak terjadi.
“Modus seperti ini masih mungkin akan terjadi. Potensi jual beli surat suara dan kartu undangan juga cukup besar Bagi caleg yang ingin menang dan parpol yang ingin lolos parliamentary threshold sangat mungkin akan menggunakan cara tersebut,” katanya.
Rencananya lima pihak, Bawaslu, KPU, KPK, PPATK, dan KIP akan melaksanakan kerjasama dalam rangka pengawasan dana kampanye hingga pileg nanti. KPU dan Bawaslu akan memainkan peran sebagai penyelenggara pemilu, dan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran dana kampanye. Laporan tersebut juga akan dikuatkan dan ditelusuri oleh PPATK, setelah itu baru ditangani oleh KPK. Sedangkan KIP akan berperan meminta kepada partai politik sebagai lembaga publik tentang transparansi penggunaan dan sumbangan dana kampanye.
Penulis/Editor : Falcao Silaban