Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perjuangan Panwas selesai sudah ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membaca langsung putusan terhadap satu provinsi, satu kota, dan dua kabupaten yang hasil Pilkada masuk ke sidang hasil di MK. Empat daerah yang terdiri dari Provinsi Sulawesi Barat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Salatiga putusannya ditolak oleh MK.
Sementara itu, daerah-daerah yang melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni 1 TPS di Kabupaten Maybrat PSU, 5 TPS di Kabupaten Gayo Lues, 7 TPS di Kabupaten Bombana, serta seluruh distrik dan TPS di Kabupaten Yapen diminta MK untuk dilakukan PSU.
Arief mengatakan bahwa MK mendengarkan setiap permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, saksi/ahli, dan keterangan jajaran pengawas. “Semua menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan,” ujar Arief di Gedung MK, Rabu (26/4).
Sementara Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, jajaran pengawas akan terus mengawal putusan MK ini. “Bawaslu beserta jajaran akan terus mengawal hingga ditetapkannya pasangan calon yang terpilih,” jelas Fritz.
Turut hadir dalam Sidang Putusan di MK Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Najib, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Fatmawati dan Asry Yusuf, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Busran Riandy dan Saleh, dan Anggota Provinsi Sulawesi Tenggara Hadi Mahmud.
Penulis/Foto: Abdul Hamid
Editor: Pratiwi