• English
  • Bahasa Indonesia

Dua Pekan Sebelum Pemungutan Suara, Bakal Marak Politik Uang

Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mewaspadai praktik politik uang oleh pasangan calon kepala daerah kepada pemilih selama dua pekan menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 mendatang. Sebab, pasangan calon dinilai masih memiliki dana kampanye dalam jumlah yang besar.

"Masih ada sekitar 20-an hari menjelang pemungutan suara. Paslon sebenarnya punya uang (dana kampanye) yang tidak terpakai untuk memproduksi alat peraga kampanye. Dalam konteks pertemuan tatap muka dengan orang, mereka (paslon) punya uang dan siap digelontorkan dua minggu ini," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz pada diskusi Media Gathering Bawaslu dengan tema Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2015 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).

Ia mengatakan, pasangan calon akan memaksimalkan aktivitas kampanye pertemuan terbatas dengan melakukan transaksi yang melebihi batas.

Ia menuturkan, perlu ada evaluasi terhadap pembatasan pemasangan alat peraga kampanye dan pembatasan harga bahan kampanye yang dapat diberikan kepada peserta kampanye. Sebab, kata Masykuruddin, pembatasan tersebut tidak terbukti efektif membatasi jumlah uang yang digunakan peserta pilkada dalam berkampanye.

Kebijakan itu, menurut dia, justru membuat uang yang dimiliki paslon digunakan untuk membeli suara pemilih. "Karena, sebenarnya dana mereka (paslon) itu ada, tapi tidak digunakan untuk alat peraga kampanye," kata Masykuruddin.

Dia menuturkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, pembatasan pemberian bahan kampanye bagi setiap peserta kampanye sebesar Rp 25.000 tidak dipatuhi. "Ketika dicek langsung secara langsung ke lapangan, setiap orang bisa menerima lebih dari Rp 25.000. Mulai dari bahan kampanye, konsumsi sampai transportasi. Itu bisa mencapai Rp 100.000," katanya.

Dia menyampaikan, masyarakat harus mencermati laporan dana kampanye pasangan calon dan kepatuhannya pada setiap peraturan yang diatur undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Masykuruddin mengatakan, pemilih seharusnya tidak memilih pasangan calon yang laporan dana kampanyenya yang disampaikannya kepada KPU tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Penulis: Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu