• English
  • Bahasa Indonesia

CALL FOR PAPERS

CALL FOR PAPERS

Redaksi Jurnal BAWASLU mengundang para akademisi, pengamat, praktisi dan masyarakat luas untuk memberikan tulisan/ hasil penelitian mengenai tema yang sudah ditentukan.

 

TEMA:

DISKURSUS PENGAWASAN PEMILU

TOR:

            Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan jawaban dari sebuah kekhawatiran akan terjadinya kecurangan maupun pola electoral malpractice lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Ini dikarenakan dari beberapa kali pemilu khususnya pada masa Orde Baru, pelaksanaan pemilu dianggap tidak independen dan tidak lepas dari berbagai tindakan pelanggaran dan penyelewengan. Pelanggaran dan penyelewengan ini tidak saja dilakukan  oleh peserta pemilu akan tetapi juga oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Bahkan dalam konteks lebih jauh, pelanggaran dan penyelewengan justru dilakukan oleh pihak-pihak yang ketika itu sedang berkuasa.

            Bawaslu dituntut untuk dapat menjadi suatu lembaga yang bisa mewujudkan pemilu yang jujur dan berkeadilan. Pemilu merupakan suatu proses  untuk meligitimasi kekuasaan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berkompetisi dalam ajang pemilu dalam rangka meraih dukungan terbanyak. Dengan  modal dukungan masyarakat inilah kekuatan-kekuatan politik pemenang pemilu ini menjalankan kekuasaannya. Oleh karena itu, penting untuk mewujudkan suatu kontestasi antar kekuatan politik yang jujur dan berkeadilan. Agar pemenang dalam kontestasi politik ini adalah mereka yang benar-benar mendapatkan mandat dukungan dari rakyat.

            Bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. Mengenai kewenangan, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Terkait hal-hal tersebut, posisi Bawaslu menjadi sangat dilematis. Di satu sisi Bawaslu dituntut untuk menjadi instrument dalam menegakkan pemilu yang jujur dan berkeadilan melalui tugas dan kewenangannya, akan tetapi di sisi lain jangkauan yang dimiliki oleh Bawaslu sangat terbatas. Dengan keterbatasan kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu tidak ubahnya sebuah lembaga pos yang mengantarkan perkara kepada lembaga-lembaga lain.

            Terkait kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilu, sempat ada pandangan untuk setiap penyelesaian sengketa pemilu diserahkan dan diselesaikan oleh Bawaslu, bukan lagi melalui Mahkamah Konstitusi ataupun lembaga lainnya. Bahkan lebih jauh ada yang berpendapat bahwa bukan fungsi pengawasan yang harus ditekankan oleh Bawaslu melainkan fungsi penyelesaian sengketa. Hal ini nampak pada pembahasan Undang-undang mengenai Pilkada terkait  penyelesaian sengketa. Setidaknya ada beberapa usulan yang berkembang soal penyelesaian sengketa ini yaitu menjadi kewenangan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung atau membentuk lembaga khusus Mahkamah Peradilan Pemilu. Jika diserahkan kepada Bawaslu, maka perlu ada penguatan kapasitas lembaga ini dalam hal penyelesaian sengketa.

            Mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Tahun 2015 ini, Posisi Bawaslu juga menjadi dilematis. Hal ini dikarenakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, peran dan kewenangan dalam pengawasan proses Pilkada adalah menjadi kewenangan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit mengenai kewenangan dari Bawaslu RI. Padahal menurut UU Nomor 15 Tahun 2015, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota secara hierarkis merupakan jajaran di bawah Bawaslu RI. Dengan tidak disebutkannya secara eksplisit mengenai peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada tentu menimbulkan pertanyaan mengenai  keberadaan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

            Ada dua pandangan terkait dengan keberadaan suatu lembaga khusus untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa sebenarnya lembaga khusus untuk mengawasi pemilu itu sebenarnya tidak diperlukan. Bahwa fungsi pengawasan sejatinya diserahkan kepada masyarakat banyak melalui beragam civil society serta Pers yang independen. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa sebenarnya keberadaan suatu lembaga pengawas khusus justru sangat diperlukan. Alasannya adalah karena mereka menilai belum tentu masyarakat dan civil society siap mengawasi beragam modus operandi pelanggaran terhadap aturan-aturan kepemiluan maupun pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu yang demokratis. Belum lagi belakangan ini pers justru muncul sebagai corong dari kekuatan-kekuatan politik yang berkolaborasi dengan kekuatan modal dalam upaya mempengaruhi opini masyarakat luas.

             

Terkait beberapa pandangan diatas, maka muncul pertanyaan akan bagaimanakah bentuk dan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum ke depannya? Akankah perlu ada reposisi atau pendefinisian ulang terhadap keberadaan lembaga ini? atau justru lembaga ini perlu mengalami revitalisasi/ penguatan peran sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal?

Untuk jurnal yang lebih lengkap silakan unduh file di bawah ini. 

KETENTUAN

1.     Tulisan yang dikirimkan merupakan karya penulis sendiri dan belum pernah dipublikasikan pada jurnal maupun media publikasi lainnya.

2.     Isi, materi dan substansi tulisan merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi Jurnal BAWASLU dapat menyunting tulisan yang akan dimuat tanpa mengubah maksud dan isi naskah.

3.     Tulisan diketik pada kertas ukuran A4 dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 11; spasi 2,0; marjin kertas atas-bawah-kanan-kiri 2cm; terdiri dari 6000-10.000 kata dengan teknis standar jurnal ilmiah popular.

4.     Penulis harus melampirkan Curriculum vitae; e-mail serta no telepon yang bisa dihubungi. 

5.     Setiap karya/naskah yang kami terima akan melalui proses blind review oleh dewan editor .

6.     Tulisan dapat dikirimkan via email ke: jurnal@bawaslu.go.id  paling lambat tanggal 22 Juni 2015

 

Sebagai informasi, seluruh tulisan yang masuk akan diseleksi oleh editor ahli yang terdiri dari Tommy Legowo (CSIS), Alfan Alfian (Unas/Jurnal Politika), Hasyim Asy'ari (Undip) dan Elvin Ilyas (Kemendagri).

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu