• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tolak Permohonan PPP dan 3 Calon DPD

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam sidang sengketa pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/4).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Bawaslu mengungkapkan bahwa PPP Kabupaten Ngada menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014 atau lewat dari batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Batas waktu sesuai dengan UU dan Peraturan KPU adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.

“Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” ujar Nasrullah saat membacakan pertimbangan dalam keputusan.

Selain Ngada, PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli yang didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan. Namun, dalam musyawarah pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak adanya caleg PPP di wilayah tersebut.

Sementara itu, Bawaslu juga menolak permohonan sengketa pemilu calon anggota DPD atas nama Aleksius Armanjaya (NTT) dan Taufikurrahman (Sumsel), dan Sudir Santoso (Jawa Tengah). Ketiganya tetap dibatalkan lewat Keputusan KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Menurut Bawaslu permohonan sengketa Aleksius Armanjaya ditolak karena dirinya tidak dapat membuktikan telah datang pada tanggal 2 Maret 2014 dalam jangka waktu hingga pukul 23.59 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sedangkan Taufikurrahman, sudah diingatkan beberapa kali oleh termohon (KPU Sumsel ,Red) sebanyak dua kali pada tanggal 2 Maret 2014, namun tetap saja menyerahkan berkas pada tanggal 3 Maret 2014. Untuk Sudir, dia menyerahkan laporan awal dana kampanye pada tanggal 3 Maret 2014 pukul 22.30 waktu setempat, sehingga sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan KPU.

Di lain pihak, Bawaslu mengabulkan dan memulihkan hak konstitusional Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka serta Calon DPD atas nama Johanes Mat Ngare untuk tetap dapat menjadi peserta pemilu, dengan catatan segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga Jumat (4/4) pukul 23.59 kepada KPU setempat.

“Seharusnya pemohon masih diberikan kesempatan karena, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas saat membacakan keputusan tersebut.  

 

Penulis/editor       : falcao silaban 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu