• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima laporan JPPR dan KIPP

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu menerima hasil laporan terkait proses Pemungutan dan  Perhitungan Surat Suara dan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Laporan tersebut di serahkan langsung oleh  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Bawaslu, Jakarta,Senin (14/3).

Berdasarkan hasil laporan tersebut KIPP memantauan beberapa di wilayah di 31 Provinsi  di 65 Kabupaten/kota. Bahwa berdasarkan metode yang dilakukan KIPP berdasarkan hari H dengan mengunakan Purposive Random Sampling yaitu dengan memilih wilayah pemantauan dengan terlebih dahulu dengan memetakan daerah – daerah yang di anggap rawan terjadi kecurangan.

KIPP melakukan pemetaan tersebut dilakukan di daerah rawan kecurangan berdasarkan pola dan intensitas pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2009 dan Pilkada terakhir di daerah.  Pemetaan wilayah tersebut memprioritaskan  remote area, yaitu daerah – daerah yang kurang akses berdasarkan informasi, komunikasi, trasportasi, akses pendidikan, dan akses ekonomi dengan mempertimbangkan jangkauan relawan KIPP.

Berdasarkan pemantauan KIPP ditemukan 420 pelanggaran, terkategori kedalam 7 jenis pelanggaran sepertiManipulasi, Politik Uang, Netralitas Penyelenggara, Profesionalitas Penyelenggara, Logistik Kampaye, Hak Pilih. 

Hilangnya atau diselewengkannya Hak Politik warga negara untuk memilih oleh karena berbagai hal. Mulai dari implikasi pengadaan logistik yang kurang atau tertukar yang diakibatkan oleh ketidakpahaman petugas di TPS  tentang aturan main  terbaru dari KPU. Selain itu, banyakwarga jugatidak mendapatkan form C6 atau undangan serta  logistik  yang tertukar sehingga warga tidak dapat memilih.

Sedangkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan di hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemantauan ini berbasis website www.pantaupemilu.org. Dalam pemantauannya, JPPR menerjunkan 2011 relawan di 25 propinsi.

Hasil pemantauan JPPR dari 25 Provinsi tersebut ,dilakukan di 1005 TPS terdapat lima kategori pelanggaran pemilu yaitu, data pemilih, logisitik, politik uang, serta pemahaman KPPS tentang pemungutan dan perhitungan suara dan Situasi di TPS.

Dari pantauan JPPR terkait Data Pemilihditemukan sebanyak 714 TPS (71%) DPT terpasang di TPS dan 291 (29%) tidak dipasang di papan pengumuman di TPS.  Hal ini dikarenakan pemasangan DPT di papan pengumuman disetiap TPS adalah prosedur utama dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pemasangan DPT ini untuk memberikan kemudahan bagi siapapun yang datang ke TPS untuk mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak. Pemasangan DPT juga dimaksudkan agar nama yang tidak berhak memilih (meninggal, pindah, tidak ada orangnya dll) dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Masyarakat pada akhirnya juga tidak dapat mengantisipasi akan adanya potensi penyalahgunaan surat suara karena tidak terpasangnya DPT ini.

Selain DPT tidak dipasang di papan pengumuman, JPPR juga menemukan permasalahan terkait data pemilih yaitu, data pemilih ganda (TPS 8 dan 10 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, TPS 49 dan 50 Tanah Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, TPS 15, Cipayung, Pamulang, Tangerang Selatan), Pemilih sudah meninggal (TPS 03, Duren Sawit, Jakarta Timur), Pemilih yang sudah pindah (TPS 07, Sorobayan, Galur, Kulonprogo).   

Dalam hal Logistik,JPPR menemukan dari 1005 TPS yang dipantau oleh JPPR, sebanyak 760 TPS (76%) logistik lengkap, sementara sebanyak 245 TPS (24%) mengalami masalah dalam logistik pemungutan suara.

JPPR menilai permasalahan logistik di TPS adalah kekurangan surat suara, surat suara yang tertukar, tidak ada alat bantu tuna netra, tinta kurang, alat bantu coblos tidak ada, alas untuk coblos kurang dan tidak adanya formulir rekapitulasi.

Sementara itu, sebanyak dari sebanyak 335 TPS (33%) terjadi politik uang dan barang, sementara sebanyak 670 (67%) tidak terjadi politik uang. Praktik politik uang dalam bentuk uang maupun barang ini terjadi menjelang hari pemungutan suara.

JPPR menemukan sebanyak 399 (40%) petugas TPS mengalami kesulitan dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, sementara 606 (60%) tidak mengalami kesulitan yaitu, penemparan dan pelaksanaan pemungutan suara yang akses dan pelaksanaan peraturan pemungutan suara dan perhitungan suara PKPU 26 Tahun 2013.

Sementara itu JPPR menemukan sebanyak 399 (40%) petugas TPS mengalami kesulitan dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, sementara 606 (60%) tidak mengalami kesulitan yaitu: penemparan dan pelaksanaan pemungutan suara yang akses dan pelaksanaan peraturan pemungutan suara dan perhitungan suara PKPU 26 Tahun 2013.

 

Penulis: Hendru Wijaya

Editor    : Falcao Silaban

 

alt

Keterangan Foto:

M. Afifudin dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Johanes Rohi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan melaporkan kepada Bawaslu RI, hasil pemantauan terkait proses Pemungutan dan  Perhitungan Surat Suara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu