Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo, di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Rabu siang (15/1).
Kunjungan yang diterima oleh Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron didampingi oleh Kasubbag Analisis Teknis Pengawasan Pemilu Feizal Rahman, tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait aturan-aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon Anggota Legislatif 2014 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013.
Komisi I DPRD Sukoharjo mengkritisi kinerja pengawas pemilu di kabupaten Sukoharjo karena dianggap bersikap pasif dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran pemasangan APK yang menyalahi aturan PKPU, juga adanya laporan masyarakat terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam mendukung kemenangan calon legislatif tertentu.
Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron kepada rombongan Komisi I DPRD Sukoharjo, menyatakan akan memastikan kebenaran laporan tersebut, terutama mengenai kinerja pengawas pemilu di Kabupaten Sukoharjo dan berjanji akan melakukan investigasi secara internal.
Rombongan Komisi I DPRD Sukoharjo antara lain Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta dan Ketua Komisi I, Suryanto serta Anggota Komisi I, Sekwan dan Staf Sekretariat DPRD Sukoharjo. [MZ]