Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan beberapa persoalan dalam tahapan pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak tahun 2015. Dari peninjauan langsung maupun laporan yang diterima Bawaslu RI dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur, masalah kepengurusan di beberapa partai politik ternyata menjadi persoalan serius dalam tahapan pencalonan yang sudah dimulai Minggu (26/7) kemarin.
“Ternyata faktanya di lapangan, banyak terjadi persoalan yang dialami beberapa parpol dalam pencalonan kepala daerah. Terutama menyangkut kepengurusan dan jeda waktu pencalonan,” kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah saat melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (27/7).
Menurut Nasrullah, parpol di tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tidak mau menandatangani berkas pencalonan. Lantaran bakal calon yang direkomendasikan untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan harapan DPC.
“Intinya bhawa problem terdapat parpol di tingkat DPC tidak mau menandatangani berkas pencalonan lantaran harapan pengurus yang diberi rekomendasi oleh DPC ternyata tertuju pada orang lain. Ini kami dapat laporan kasusnya di Kaltim,” jelasnya.
Kasus lain, lanjut Nasrullah, banyak ditemukan di daerah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk posisi ketua dan sekretaris DPC secara tiba-tiba. Sehingga dokumen pencalonan yang diajukan ke KPU menganulir kepengurusan yang lama.
“Penunjukan plt baik di tingkat ketua atau sekretaris yang secara tiba-tiba. Sehingga terdapat dokumen yang masuk ke KPU itu tiba-tiba menganulir kengurusan yang lama,” ungkap Nasrullah.
Bawaslu, Nasrullah menambahkan, melihat KPU Kabupaten/Kota kebingungan. Terutama dalam menerima pendaftaran calon yang didukung oleh beberapa parpol. Khususnya parpol yang tengah bersengketa. Kasus ini ditemukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.
“Kasus lain terdapat kebingungan KPU kabupaten dalam hal menerima pendfatran terhadap dukungan rekomendasi dari pengurus partai tingkat DPP. Partai yang besengketa mengajukan hanya satu kepengurusan dari DPP dan tidk ada rekomendasi dari kedua belah pihak DPP,” kata dia.
Persoalan kepengurusan tersebut juga berhimpitan dengan waktu pencalonan yang cukup pendek. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2015 waktu pendaftaran calon kepala daerah hanya berlangsung tiga hari. Yakni dari 26 hingga 28 Juli 2015.
“Beberapa parpol akhirnya mengeluh akan sempitnya waktu pencalonan ini. Mepetny waktu pendfataran hanya tiga hari, beda dengan pilkada sebelumnya yang jeda waktunya tujuh hari,” ujar Nasrullah.
Atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan tersebut, Bawaslu, menurut Nasrullah mengharapkan peserta pilkada segera menemukan jalan tengah yang terbaik. Khususnya terkait kepengurusan partai politik yang masih bersengketa Dengan begitu, aturan teknis yang telah dibuat KPU tetap bisa diikuti.
“Bagaimanapun juga peraturan yang telah dibuat KPU tetap harus diikuti,” ungkapnya.
Dugaan Pemanfaatan Fasilitas oleh Petahana
Selain persoalan kepengurusan, dari pengawasan yang dilakukan di lapangan Bawaslu juga menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan calon petahana. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menurut Nasrullah petahana diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam bentuk program dan kegiatan. Seperti penggunaan baliho dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tertentu namun selalu menampilkan wajah petahana. Dugaan penyalahgunaan program dan kegiatan ini bahkan ditemui di beberapa zona bebas kampanye seperti sekolah.
“Bawaslu masih menelusuri dan akan menyampaikan ke KPK. Karena upaya hukum pidana pemilunya sulit. Tapi Bawaslu akan berupaya meminta apa boleh atau tidak dilakukan audit terhaap pemda terutama instabsi yang mmfaslitasi petahana tersebut melalui BPK,” kata Nasrullah.
Penulis : Ira Sasmita