• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siaga I Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2014

Jurnas.com | MENJELANG pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan lebih intens meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap maraknya berbagai pelanggaran kampanye.

"Bawaslu siaga I, siaga I ini tidak ada hubungannya dengan banjir, tetapi terkait dengan pengawasan pelanggaran kampanye yang menjadi tugas Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, Selasa (14/1).

Muhammad mengatakan, Bawaslu bekerja dalam dua mekanisme, yakni pencegahan dan penindakan. Mekanisme pencegahan, dimana Bawaslu berperan sebagai pihak yang mengingatkan kepada pihak-pihak peserta Pemilu 2014 maupun pihak lain untuk tidak melakukan hal-hal berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Artinya, peserta pemilu harus mengikuti ketentuan dan prosedur peraturan pemilu yang sudah ditetapkan.

"Bawaslu berperan sebagai ustaz atau pendeta, mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran," tutur Muhammad.

Soal mekanisme penindakan, ditegaskan Muhammad, bagi siapa saja peserta pemilu maupun pihak-pihak lain yang terlibat pelanggaran kampanye akan ditindak sesuai peraturan UU Pemilu maupun UU terkait lainnya. Di sini, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pelaksana pengawas pemilu saja, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif.

"Jika tidak efektif dan mereka tidak merespon, Bawaslu akan melakukan mekanisme penindakan berdasarkan aturan pemilu," jelas Muhammad.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan pelaksaan pemilu berjalan aman tanpa pelanggaran, maka Bawaslu melakukan beberapa program pemilu sehat dengan pendekatan yang sifatnya melalui media, organisasi masyarakat, stakeholder, serta melibatkan pemerintah dan lembaga negara yang secara sadar mengajak dan menyakini masyarakat agar melaksanakan Pemilu 2014 yang sehat bersama-sama, tanpa harus menciderai pesta demokrasi.

"Bawaslu memiliki pintu untuk menjerat pelaku-pelaku yang melanggar. Jika, terdapat lembaga negara yang juga melakukan pelanggaran akan kita gunakan UU berhubungan dengan pemilu, yang tidak hanya di UU Pemilu," kata Muhammad.

Anggota Bawaslu RI Bidang Hukum Endang Wihdaningtyas menambahkan, sampai bulan Januari 2014, Bawaslu telah menerima empat laporan terkait pelanggaran kampanye pemilu. Salah satunya, iklan Partai Golkar yang menampilkan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie ditayangkan di TV One. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti, sementara tiga kasus pelanggaran lainnya sedang dalam proses pengusutan.

"Bawaslu terbuka menerima laporan dari masyakat terkait pelanggaran kampanye, asalkan laporan tersebut tidak kedarluasa," ujarnya. (*)

Reporter : Sabarudin

Redaktur : Arjuna Al Ichsan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu