• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rilis TPS Rawan Pada Pilkada Serentak Tahun 2017

Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat memaparkan IKP TPS Rawan pada Pilkada Serentak Tahun 2017, di Ruang Media Center Bawaslu RI, Senin (30/1).

Jakarta,  Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017, Senin (30/1). Tujuh provinsi dinyatakan memiliki peringkat tertinggi pada wilayah kerawanan pemilu 2017.

 

"Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Provinsi Papua Barat, Aceh, Banten,  Sulawesi Barat,  DKI Jakarta,  Bangka Belitung,  dan Gorontalo," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron pada saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

 

Lebih lanjut Daniel mengatakan, setidaknya ada tiga demensi yang menjadi indikator kerawanan. Dimensi tersebut terdiri dari data pemilih, ketersediaan logistik,  keterlibatan penyelenggara negara,  politik uang dan prosedur perhitungan pemungutan suara suara.

 

Menurut Daniel, berdasarkan data IKP yang dihimpun secara periodik,  peringkat kerawanan tersebut dihitung dari persentase perbandingan antara banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing provinsi dengan total TPS di provinsi tersebut.

 

"Pada dimensi penyelenggara misalnya,  memetakan akurasi data pemilih,  ketersediaan logistik,  politik uang dan prosedur perhitungan pemungutan suara. Sementara dimensi kontestasi memetakan kerawanan keterlibatan penyelenggara terhadap politik uang dan prosedur perhitungan pemungutan suara suara. Dan pada dimensi partisipasi melakukan akurasi data pemilih,  politik uang dan prosedur perhitungan pemungutan suara," jelasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Daniel menyontohkan alasan Provinsi Papua Barat menjadi peringkat tertinggi dalam IKP. Menurut dia, dimensi TPS rawan politik uang pada Provinsi Papua Barat mencapai persentase 71, 68 persen dari jumlah TPS 2.857. Diketahui sebanyak 2.048 TPS rawan politik uang.

 

"Kerawanan politik uang terindikasi pada pemberian uang, barang dan jasa secara langsung kepada pemilih.  Kemudian pada wilayah dengan tipologi pedesaan dan tertinggal suap diberikan kepada penyelenggara negara, "ujarnya

 

Pemetaan TPS rawan, lanjut Daniel, merupakan bentuk diteksi dini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu.   IKP diharapkan dapat menjadi alat ukur untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hingga ke TPS.

 

"IKP sebagai alat untuk pemetaan,  pengukuran,  dan diteksi dini dapam menentukan wilayah - wilayah prioritas yang di identifikasi sebagai wilayah dalam proses pemilu yang demokratis," ungkap Daniel.

 

Untuk menindaklanjuti hasil IKP tersebut, menurut Daniel, Bawaslu akan berkoordinasi dengan semua stakeholders.  Secara khusus dia mendorong agar pengawas pemilu juga menyusun hasil dari yang dinyatakan TPS rawan secara berjenjang.

 

"Kami akan melakukan kordinasi dengan pengawas sesuai tingkatan, atas Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Frequenly Ask Questions (FAQ) yang telah disumulasikan dengan KPU maupun kepolisian, "tutup Daniel.

 

 

 

Penulis : Hendru Wijaya

Foto : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu