Bombana, Badan Pengawas Pemilu – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/BUP.PHP-XV/2017, hari ini Rabu (7/6/2017) dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Guna mengawal pelaksanaan PSU, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo melakukan supervisi ke Bombana.
Keberadaan enam orang lansia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi pusat perhatian. Karena demi menggunakan hak pilihnya, mereka harus digotong oleh pihak keluarga menuju TPS untuk mencoblos. Sebelumnya, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah telah menyepakati, terhadap pemilih yang tidak dimungkinkan untuk datang ke TPS dapat dibantu dengan mendatangi kediaman pemilih tersebut agar hak pilihnya dapat digunakan.
Sementara di Kecamatan Poleang Tenggara, terjadi permasalahan yang cukup serius. Di empat TPS Kecamatan Poleang Tenggara terjadi keterlambatan pendistribusian pemungutan suara ke tiap TPS sehingga menyebabkan pemungutan suara baru dapat dilakukan pukul 8.30. Bahkan ada 1 TPS yang tidak dilakukan pemungutan suara sama sekali karena KPPS tidak mau membuka kotak suara disebabkan tidak ada salah satu saksi pasangan calon.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya tidak mau lagi pelanggaran yang sama terulang kembali di Bombana sehingga terjadi lagi PSU seperti sekarang ini. “Kami mengingatkan jajaran kami bahwa harus maksimal dalam pengawasan PSU ini sehingga tidak lagi ada kesalahan terhadap C6 karena salah satu penyebab terjadinya PSU ini di akibatkan karena adanya pemilih yang menggunakan C6 orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPT harus bebas dari kesalahan dengan dilakukan proses validasi. Dengan begitu, DPT tidak ada lagi nama yang tidak memenuhi syarat misalnya meninggal dunia maupun anak dibawah umur. Dalam supervisi yang kebetulan bersama dengan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting tersebut, dilakukan pada TPS 2 Kecamatan Lantari Jaya, TPS 1 Hukaea dan TPS 02 Tahi Ite.
Penulis/foto: Hamid