• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang TPS di Musi Rawas

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) untuk Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, Bawaslu menemukan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Musi Rawas.

"Merekomendasikan agar KPU Provinsi (Sumsel ,-Red) mengambil alih penghitungan suara ulang C1-KWK (plano). Tugas tersebut diambil alih oleh KPU Provinsi karena KPU Musi Rawas dinilai sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugasnya," kata Pimpinan Nelson Simanjuntak, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional Pemilu Legislatif Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (1/5) malam.

Rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu setelah rekomendasi yang hampir sama sudah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU. Rekomendasi tersebut juga diperlukan untuk menjawab keberatan sebagian besar saksi partai politik.

Partai politik seperti PKB, PKS, Nasdem, PPP, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Hanura memprotes tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Menurut mereka, KPU Musi Rawas bersikap tidak profesional saat melakukan rekapitulasi penghitungan suara lantaran menolak memperbaiki keberatan yang disampaikan oleh saksi parpol dan Pengawas Pemilu. KPU Musi Rawas malah mengarahkan agar keberatan-keberatan tersebut disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

Padahal, partai politik tersebut berharap agar kekurangan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi dapat diperbaiki segera oleh KPU Musi Rawas. Bahkan partai politik menuding KPU Sumsel melindungi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Musi Rawas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal dalam rangka pengawasan pada pelaksanaan Rekapitulasi Suara Kabupaten Musi Rawas. Bahkan Bawaslu Provinsi Sumsel sudah merekomendasikan Penghitungan Ulang form DB1-KWK untuk membandingkan datya KPU dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu.

"Kami menilai proses pelaksanaan Pemilu di Musi Rawas diduga banyak terjadi pelanggaran berat. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya sudah berupaya keras agar suara tidak dimanipulasi dengan memberikan beberapa rekomendasi. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanujuti oleh KPU Musi Rawas," tutur Andika.

Untuk informasi pasca rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten/kota, empat orang KPU Musi Rawas menghilang. Bawaslu sudah merekomendasikan untuk menonaktifkan mereka. Pelaksanaan Pemilu Kada di Musi Rawas kerap kali terjadi masalah, salah satunya independensi penyelenggara Pemilu. Bahkan, jajaran penyelenggara Pemilu setempat pernah diberhentikan oleh DKPP.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sumatera Selatan parpol mengungkap banyak terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPU Musi Rawas dan jajarannya. Karena itu, KPU RI akhirnya menunda penetapan rekap untuk Provinsi Sumsel.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu