• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Pulihkan 8 Calon DPD dan 2 Partai Politik

altJakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan keputusan untuk memulihkan hak konstitusional delapan calon Anggota DPD dan dua partai politik, Selasa (1/4). Dalam keputusannya, tersebut hampir semua pemohon dikabulkan permohonannya dengan alasan prosedur dan situasional.

“Kita (Bawaslu ,-red) tidak hanya mempertimbangkan  aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subjektifitas,” kata Ketua Bawaslu Muhammad usai mengeluarkan Keputusan Bawaslu terkait permohonan sengketa pemilu, di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Muhammad, subjektifitas yang dimaksud yakni Bawaslu mempertimbangan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi yang kemungkinan besar menimpa calon-calon tersebut, sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon.

Namun, tambah Muhammad, pihak pemohon yang dikabulkan permohonannya oleh Bawaslu tidak semata-mata otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Mereka harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu.

Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan peserta pemilu yang terlambat didasarkan juga pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai. Beberapa peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh KPU, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih pada jangka waktu 14 hari, walaupun KPU mengeluarkan surat edaran dengan batas waktu pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tidak bisa diganggu gugat karena bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU wajib menindaklanjuti setiap keputusan sengketa Bawaslu terutama soal diskualifikasi caleg dan partai politik tersebut.

“Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret,” pungkas Muhammad.

Hingga Selasa (1/4) malam, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, diantaranya empat partai politik dan 12 Calon Anggota DPD. Satu sengketa, yakni sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan dan KPU, berakhir dengan kesepakatan damai dengan disepakatinya PAN Kabupaten Pelalawan untuk kembali menjadi peserta pemilu setelah melakukan beberapa kali musyawarah.

“Mudah-mudahan pada tanggal 4 April 2014 nanti, semua keputusan sudah bisa dikeluarkan oleh Bawaslu, sehingga tidak menghambat peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesaat lagi,” tambah Muhammad.

 

Penulis/Editor           : Falcao Silaban

 

Berikut ini daftar permohonan sengketa pemilu di Bawaslu per 1 April 2014 (malam).

 

NO

PEMOHON

DAERAH PEMILIHAN

STATUS

1.   

GERINDRA

KAB. DONGGALA

26 Maret 2014 - Dikabulkan sebagian

2.   

ARIESTON DAPPA

NUSA TENGGARA TIMUR

27 Maret 2014 - Dikabulkan sebagian

3.   

PAN

KAB. PALELAWAN

27 Maret 2014 - Sepakat

4.   

RAYMOND SAHETAPY

SULAWESI TENGAH

27 Maret 2014 - Dikabulkan sebagian

5.   

YAKOBUS KUMIS

KALIMANTAN BARAT

28 Maret 2014 - Dikabulkan sebagian

6.   

ROMANUS NDAU

NUSA TENGGARA TIMUR

28 Maret 2014 - Dikabulkan sebagian

7.   

ZAINUDDIN T. A

SULAWESI TENGAH

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

8.   

PKPI

HULU SUNGAI SELATAN*, KEPULAUAN ANAMBAS, PROBOLINGGO, DAN GORONTALO UTARA

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

9.   

ASYERA WUNDLAERO

NUSA TENGGARA TIMUR

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

10. 

AGUSTINUS CLARUS

KALIMANTAN BARAT

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

11. 

KASMAWATI BASALAMAH

SULAWESI SELATAN

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

12. 

ZAKARIAS

KALIMANTAN BARAT

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

13. 

M. SAID

KALIMANTAN TIMUR

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

14. 

DICKY RUMBOITUSI

PAPUA

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

15. 

PBB

SERDANG BEDAGAI*, HULU SUNGAI SELATAN*, GUNUNGSITOLI, SUNGAI PENUH, NGADA, SUMBA BARAT, BENGKAYANG, MINAHASA TENGGARA, TORAJA UTARA DAN TOMOHON

1 April 2014 – Dikabulkan sebagian

16. 

DANIEL BUTU

PAPUA

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

17. 

THEOFILUS W

PAPUA

1 April 2014 - Dikabulkan sebagian

18. 

PPP

KAB. NGADA (NTT) DAN KOTA GUNUNG SITOLI (SUMUT)

MUSYAWARAH

19. 

PDI PERJUANGAN

KAB. TIMOR TENGAH SELATAN

MUSYAWARAH

20. 

PARTAI DEMOKRAT

ACEH SINGKIL

MUSYAWARAH

21. 

ERICK SITOMPUL

SUMUT

MUSYAWARAH

22. 

JOHANES MAT NGARE

NUSA TENGGARA TIMUR

MUSYAWARAH

23. 

SUDIR SANTOSO

JAWA TENGAH

MUSYAWARAH

24. 

ALEKSIUS ARMANJAYA

NUSA TENGGARA TIMUR

MUSYAWARAH

25. 

TAUFIKURAHMAN

SUMATERA SELATAN

MUSYAWARAH

26. 

TGK T ABDUL MUTHALIB

ACEH

MUSYAWARAH

27. 

KASMIR

SULAWESI TENGGARA

MUSYAWARAH

28. 

AHMAD RUSDI ARIF

BANTEN

MUSYAWARAH

 

 

 *Daerah yang Dikabulkan oleh Bawaslu 

alt

Ket. Suasana pembacaan keputusan Bawaslu soal sengketa pemil, di Jakarta, Selasa (1/4) malam. Pada pembacaan keputusan tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan 8 orang calon Anggota DPD dan 2 Partai Politik untuk tetap mengikuti pemilu, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Keputusan KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu