• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Provinsi Babel Adakan Sosialisasi dan Bentuk PPID

Bangka, Badan Pengawas Pemilu - Sebagai badan publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan memberikan layanan informasi publik. Pelaksanaan kewajiban tersebut, merupakan amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan dalam Undang Undang Penyelenggara Pemilu, disebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Bawaslu juga wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bawaslu RI sudah membentuk PPID sejak tahun 2013. Setelah itu, Ketua Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia membentuk PPID, maka Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yang pertama membentuk PPID di awal tahun ini.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Saparuddin, menyampaikan hal itu ketika menjadi narasumber pada acara Sosialisasi dan Pembentukan PPID Sekretariat Bawaslu Provinsi Bangka Belitung di Bangka, Kamis (16/4). Turut hadir saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Zul Terry, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Bagong Susanto dan Sugesti Sukardi, serta para Kasubag, dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

Saparuddin yang selalu aktif memberikan advice dan advokasi kepada PPID di Bawaslu RI mengatakan, meskipun tugas menyediakan dan memberikan layanan informasi publik bukan merupakan tugas utama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, namun harus menjadi perhatian seluruh pimpinan, pejabat struktural, dan pegawai. Hal ini penting, karena jika Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mengabaikan memberikan layanan informasi publik, maka dapat merusak citra institusi, apalagi kalau menjadi pihak termohon dalam kasus sengketa informasi di Komisi Informasi dan Pengadilan, yang dapat dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana.  

Menurut Saparuddin, agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawabnya, maka pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua PPID perlu diberikan pengetahuan dan pemahanan mengenai implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta beberapa Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Kewajiban badan publik bukan sekedar membentuk PPID, tetapi juga wajib membuat daftar informasi publik, membuat standard operasional prosedur, menyediakan anggaran, sarana dan prasarana, serta menyusun laporan pelayanan informasi publik,” kata dia yang banyak mengulas uraian tugas, mekanisme dan rencana kerja PPID, serta prosedur jika menghadapi sengketa informasi publik.

Pejabat struktural yang dapat ditunjuk sebagai Ketua PPID di Bawaslu Provinsi, kata Saparuddin, adalah Kasubag yang membidangi informasi dan dokumentasi (Kasubag Humas, Hukum, dan Hubal), dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi. Sedangkan atasan PPID Bawaslu Provinsi adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Dalam struktur PPID, Ketua PPID berkoordinasi dengan pejabat fungsional PPID, yang dapat ditunjuk dari Kasubag Administrasi dan Kasubag TP3. Sedangkan anggota PPID adalah staf dari seluruh Subag dengan empat bidang tugas, yaitu  pengelolaan informasi, pelayanan informasi, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.      

Menurut Saparuddin, pembentukan PPID di Bawaslu Provinsi menganut pola desentralisasi. Artinya, mekanisme penyediaan dan pemberian informasi publik kepada pemohon informasi yang menjadi tanggung jawab PPID Bawaslu RI juga menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya. Namun, dalam hal menentukan dan menetapkan sebuah informasi yang dikecualikan -- harus berdasarkan uji konsekuensi PPID Bawaslu RI dan persetujuan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, karena Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi adalah instansi vertikal. Selain itu, terhadap informasi yang dikecualikan, harus memperhitungkan dampak penegakan hukum serta stabilitas kemanan dan politik secara nasional.    

Ketika memberikan sambutan, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Zul Terry mengakui, Bawaslu Provinsi mengalami kesulitan dalam pembentukan PPID, termasuk membuat mekanisme dan rencana kerja PPID, sehingga perlu mengundang expert dari Bawaslu RI. Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu -- belum memberikan pengaturan dan penjelasan yang detail, apalagi belum ada petunjuk teknis pembentukan PPID Bawaslu Provinsi.

Zul Terry berharap, setelah pimpinan, pejabat struktural, dan pegawai Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendapat materi terkait PPID dan Keterbukaan Informasi Publik dari Bawaslu RI, kinerja Bawaslu Provinsi Bangka Belitung semakin baik, karena kinerja PPID merupakan bagian dari kinerja institusi, terutama dalam rangka transparansi informasi. “Mudah-mudahan, jika ada penilaian PPID terbaik, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yang keluar sebagai juara, dan penghargaan itu diberikan kepada pejabat struktural dan pegawai,” katanya. *** deytri/falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu