• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Perkuat Kerja Sama dalam Sentra Gakkumdu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu perkuat kerja sama dengan pihak-pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan Agung.           

Penguatan kerja sama ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat yang dihadiri oleh pihak  Polri dan Kejaksaan Agung, pada Senin (6/7) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI yang membahas revisi kesepakatan bersama yang menjadi landasan bagi para pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Yusti Erlina mengatakan, sejak dimulainya tahapan Pilkada, sudah ada beberapa kasus yang ditemukan oleh Panwas maupun yang dilaporkan ke Panwas yang perlu ditangani. Namun, lanjutnya, kendala di lapangan kesepakatan bersama yang sudah dirumuskan yang menjadi landasan oleh Sentra Gakkumdu yang digunakan pada Pileg dan Pilpres masih dianggap tidak dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.

"Pada rapat kerja teknis yang dihadiri Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu, beberapa Panwas Kabupaten/Kota melaporkan jika ada pihak kepolisian di suatu daerah yang tidak menindaklanjuti laporan Panwas dengan alasan belum ada kesepakatan bersama mengenai Sentra Gakkumdu ini," jelas Yusti.

Oleh sebab itu, Yusti mengharapkan perlu adanya pembahasan terkait kesepakatan bersama yang sudah ada untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Peraturan perundang-undangan kita mengalami perubahan maka kesepakatan bersama ini juga perlu direvisi karena perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Jika memang kesepakatan bersama ini belum bisa diperbaharui, sambung Yusti, diharapkan ada surat edaran dari pusat, khususnya dari pihak kepolisian yang dikirimkan kepada tiap daerah agar dapat menghidupkan Sentra Gakkumdu sebagaimana mestinya.

Ditambahkan Rudi Setiawan dari Bareskrim Polri, Sentra Gakkumdu ini perlu lebih aktif menghadapi pengaduan dari masyarakat. Ia mengatakan pihaknya akan membuat tim kecil untuk membahas usulan terkait revisi kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu ini.

“Kami akan bahas lagi terlebih dahulu dan laporkan ke pimpinan. Jika memang pada akhirnya belum bisa selesai kesepakatan bersama yang baru maka kami akan sampaikan kepada jajaran yang ada di daerah untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada,” tegasnya.

 

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto: Alfa Yusri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu