• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Calon Petahana Diaudit

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap calon kepala daerah petahana. Lantaran hasil penelusuran di beberapa daerah, Bawaslu menduga petahana menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana tersebut ditemukannya langsung saat melakukan supervisi dan monitoring tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Di sepanjang jalan dan di titik-titik strategis di Kabupaten Barru, terpasang banyak sekali baliho. Namun, baliho tersebut bukan baliho kampanye sang calon petahana. Tetapi baliho program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Barru. Hanya saja, di setiap baliho dipasang foto calon petahana dengan ukuran cukup besar.

"Jika ingin menyampaikan pesan program pemerintah atau prestasi yang telah diraih, mengapa tampil sendiri dan harus memuat foto", ujar Nasrullah, Selasa (28/7).

Apabila dugaan tersebut benar, menurut Nasrullah, apa yang dilakukan calon petahana itu sudah melanggar UU Pilkada. Secara jelas dalam UU Pilkada calon petahana dilarang melakukan mobilisasi PNS dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran petahana, kata Nasrullah, Bawaslu akan berupaya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Pemerintah Daerah dan SKPD yang diduga turut  memfasilitasi petahana tersebut.

"Selanjutnya hasil rujukan audit BPK tersebutlah yang akan menjadi rujukan Pengawas kepada KPU," jelas Nasrullah. 

Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi di banyak daerah lainnya. Sebab, dalam pilkada serentak tahun 2015 ini cukup banyak petahana kembali mengikuti seleksi pemilihan kepala daerah. Selain meminta audit BPK, Bawaslu berencana akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bawaslu masih menelusuri dan akan menyampaikan ke KPK. Karena upaya hukum pidana pemilunya sulit. Tapi  Bawaslu akan berupaya meminta apa boleh atau tidak dilakukan audit terhadap pemda terutama instansi yang memfasilitasi petahana tersebut melalui BPK,” kata Nasrullah.

Penulis : Muhtar

Editor : Ira Sasmita

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu