Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa dalam rangka menjaga masa tenang dan hari pemungutan suara, pihaknya akan mengambil langkah inisiatif untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
“Bawaslu akan melakukan pembersihan, bukan lagi penertiban terhadap alat peraga kampanye dan bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sebelum hari H,”
kata Nelson, usai menjawab pertanyaan wartawan terkait caleg dan parpol yang tidak membersihkan alat peraga kampanye, di Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Nelson, Bawaslu akan melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat-tempat umum, termasuk rumah-rumah penduduk. Namun, untuk alat peraga kampanye yang berada di kantor-kantor partai tetap diperbolehkan terpasang.
Lebih lanjut Nelson menjelaskan, walaupun pelanggaran terkait alat peraga kampanye jumlahnya cukup banyak, namun hal tersebut tidak terlalu berpengaruh kepada hasil pemilu. Selain itu, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran semacam ini, hanyalah penertiban.
“Kami sudah seringkali menertibkan APK bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sanksi atas pelanggaran administrasi tersebut. Tetapi hari ini dibersihkan besok ada kembali. Ini pelanggaran yang terus berulang dan sanksinya hanya ditertibkan,” tutur Nelson.
Namun, tambah Nelson, secara keseluruhan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu ini, jauh lebih tertib karena ada pembatasan yang dilakukan oleh KPU. Setiap caleg hanya diperbolehkan memasang satu alat peraga kampanye di setiap kelurahan.
Penulis/editor : falcao silaban