Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu RI Muhammad menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkan bisa memperkuat fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran daripada menggunakan ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pemilu.
Menurut Muhammad, upaya pencegahan pelanggaran dengan upaya penindakan pelanggaran tentunya sangat berbeda. Dalam hal ini Bawaslu akan terus mengupayakan pada tingkat pencegahan. “Euforia politik di lapangan sangat berbeda. Bawaslu dan KPU sama-sama diberikan kewenangan pada tingkat pencegahan dan penindakan. Namun, pencegahan menjadi prioritas utama,” ujar Muhammad dalam Diskusi Media Outlook Visi Bawaslu ke Depan Dalam Upaya Pencegahan Kerawanan Pemilu, di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/1).
Meskipun pada beberapa kesempatan Bawaslu pernah menghasilkan pemetaan potensi
pelanggaran di daerah yang melaksanakan Pemilu, namun hal tersebut dirasakan kurang maksimal. “Perlu ada langkah-langkah yang lebih bertaji agar berbagai masalah laten yang dihadapi setiap Pemilu bisa dicegah secara maksimal,” sambungnya.
Seperti diketahui, dalam aturan yang berlaku saat ini, Bawaslu memiliki tugas salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan adanya proses pembahasan Undang-Undang Pemilu yang salah satu pembahasannya adalah soal penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu turut memberikan sumbang saran perihal memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran.
Selanjutnya, untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dianggap perlu adanya penguatan kapasitas kelembagaan dalam rangka menjalankan tugasnya tersebut. “Untuk itu, Bawaslu mengusulkan sebuah konsep Election Intelligence Unit (EIU) sebagai bagian dari upaya deteksi dini, early warning,
mitigasi, dan prediksi terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.
Turut menjadi pembicara dalam diskusi bersama para jurnalis media cetak dan elektronik tersebut, Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Agus Melaz.
Penulis/Foto: Irwan/Hendru