• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Lawan Politik Uang dan Intimidasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua 19 April besok, persaingan dua pasangan calon semakin sengit. Masing-masing kandidat dan/atau tim sukses sangat mungkin melakukan berbagai cara untuk keluar sebagai pemenang.

 

Isu yang mengemukapun bukan hanya terkait dugaan kampanye yang membawa suku, ras, dan agama tertentu, tetapi juga dugaan adanya politik uang dan intimidasi terhadap terhadap pemilih. Menanggapi kemungkinan terjadi praktik politik uang dan intimidasi kepada pemilih, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengajak semua pihak terutama masyarakat untuk dapat melawan hal tersebut. Konsep ‘lawan’ ini supaya masyarakat yang menjadi target tidak bisa dibodohi.

 

Selain itu, Bawaslu RI, Bawaslu DKI dan tentunya melibatkan masyarakat selalu intens melakukan pengawasan. Dia menambahkan, terkait pengawasan Bawaslu RI akan terus komunikasi secara intensif dengan Bawaslu DKI, Panwaslu kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua besok berjalan dengan baik.

 

Terkait partisipasi masyarakat dalam tahapan kampanye dan pelanggaran dimasa tenang, Fritz memandang bahwa hal tersebut sangat membantu pengawasan pemilu yang Bawaslu dan jajarannya kebawah lakukan. “Pelanggaran yang terjadi dibeberapa wilayah DKI yang menjadi temuan Bawaslu DKI dan Panwaslu kabupaten/kota  tidak luput dari partisipasi masyarakat. 45 temuan pengawas pemilu, 9 temuan sedang diproses di Sentra Gakkumdu,” ungkap Anggota Bawaslu RI yang membawahi Divisi Hukum Bawaslu itu saat menjadi pembicara pada diskusi Media yang digagas oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), di Kantor Sekretariat ICW, Jl. Kalibata Timur IV Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

 

Menimpali yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI terkait konsep ‘lawan’, Komisioner KPU RI Ilham Saputra meminta kepada masyarakat selaku pemilih pada putaran dua Pilkada DKI 2017 untuk dapat melawan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi.

 

Masyarakat, kata Ilham harus punya keyakinan bahwa mereka ini (masyarakat) bisa melawan bahkan melaporkan kepada pengawas pemilu atau pihak keamanan (TNI/Polri) siapapun yang mencoba melakukan intimidasi.

 

“Konsep lawan ini harus dipahami oleh masyarakat luas khususnya warga yang ber-KTP DKI Jakarta, karena bentuk intimidasi akan menghambat hak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, ILUNI Universitas Indonesia Ahmad Fathul Bary menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada partisipasi publik tidak boleh dikesampingkan. Partisipasi publik dapat menjaga pilkada yang damai dan bermartabat.

 

Pasca reformasi kata dia, publik diberikan kebebasan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh sebab itu, kita harus mengedukasikan publik supaya ikut serta melaporkan secara nyata pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan atau tim sukses calon.

 

“Publik harus didorong bahwa pelanggaran yang mereka lihat atau baca di media sosial bukan dilaporkan melalui media sosial juga, melainkan dilaporkan berbentuk laporan yang nyata kepada pihak yang berwenang menangani pelanggaran tersebut,”pungkas dia.

 

Untuk mewujudkan Pilkada yang baik, lanjut dia, publik dapat berpartisipasi melalui pengawasan Pilkada, melaporkan jenis-jenis pelanggaran yang ada kepada pihak yang berwenang.

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu