• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Lakukan Pertemuan Dengan MK

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu, serta Pejabat Struktural Bawaslu melakukan Audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Mahkamah Konstitusi, Lantai 5, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Kunjungan rombongan Bawaslu ini diterima oleh Ketua MK, Prof. Arief Hidayat yang didampingi oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Hakim MK Aswanto, dan Sekjen MK Guntur Hamzah. Pertemuan ini membahas terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2017 di beberapa daerah.

Selain itu, audiensi perdana Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini juga membahas tentang persiapan Pilkada Serentak gelombang tiga yang akan dilangsungkan pada 2018, serta Pemilu 2019.

Ketua MK, Arief Hidayat menyambut baik pertemuan perdana dengan Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini. Dia mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan Pimpinan Bawaslu periode 2012-2017.
Dia menambahkan, sebagai lembaga yang sama-sama mengawal proses jalannya demokrasi, pertemuan dan saling tukar informasi terkait kepentingan tugas-tugas lembaga ini sangat penting. Tentunya pertemuan ini tidak lepas dari konteks Pilkada ataupun Pemilu.

Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa tujuan lembaga Bawaslu dan MK ini sama, yaitu mengawal perjalanan demokrasi agar berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi. Oleh karenanya, lanjut Arief, Bawaslu dan MK harus saling bersinergi sesuai dengan tujuan yang sama.

“Bawaslu dan MK harus mengawal pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dengan sebaik baiknya. Bawaslu dan MK harus terus bersinergi dalam mengawal pesta rakyat ini,”kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Terkait kewenangan pengawas pemilu dalam memberikan keterangan pada PHPU atau PHP Pilkada di MK, Arief menegaskan bahwa MK selalu membuka pintu untuk pengawas pemilu daerah dalam tujuan memberikan keterangan jika pengawas pemilu yang bersangkutan telah mendapatkan ijin atau rekomendasi dari Bawaslu RI

Tentunya, kata Arief, selagi pengawas pemilu didaerah mendapatkan restu dari Bawaslu RI untuk memberikan keterangan, MK akan persilahkan pengawas pemilu tersebut duduk didepan 9 para Hakim.

Menimpali kutipan Ketua MK tentang tujuan Bawaslu dan MK sama dalam mengawal proses demokrasi, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengharapkan kerjasama dan koordinasi tentang Pilkada dan Pemilu dengan MK berjalan dengan baik hingga menghasilkan Pilkada dan Pemilu yang demokratis.

“kedua lembaga ini harus terus koordinasi terkait tugas dan fungsinya masing-masing dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu kedepan,”lanjut Abhan.

Sementara dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2017 dibeberapa daerah, Bawaslu, kata Abhan, akan mengawal dan mengawasi PSU dengan maksimal. Semua anggota Bawaslu akan turun dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang kemungkinan terjun juga pada PSU nanti.

Pada kesempatan ini juga Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan terkait persiapan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Abhan akan memastikan pengawasan pemilu dilakukan semaksimal mungkin agar seluruh persoalan ditingkat bawah akan diselesaikan dibawah.
Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu