Padang, Badan Pengawas Pemilu – Memasuki tahapan kampanye, pelanggaran yang kerap terjadi adalah kampanye yang dilakukan di media elektronik maupun media cetak. Aturan mengenai kampanye ini sudah sudah diatur di dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. Namun Bawaslu menilai perlu adanya kesepahaman antara Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pemantauan kampanye di media penyiaran yang rentan dengan pelanggaran kampanye.
Dengan adanya gugus tugas ini, ke depan pengawasan terkait kampanye, pengenalan, maupun pemberitaan peserta pemilihan melalui lembaga penyiaran diharapkan akan lebih terkontrol dengan berdasarkan prinsip adil dan berimbang.
Bertempat di Hotel Bumi Minang Kota Padang, Bawaslu, KPU, dan KPI yang tergabung dalam gugus tugas ini merampungkan pedoman gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2015. Agenda rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9) tersebut membahas pedoman gugus tugas yang telah disusun sebelumnya oleh tim penyusun pedoman. Namun kali ini pembahasan pedoman juga melibatkan Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPID.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, perlunya gugus tugas ini karena Bawaslu tidak mampu mengawasi persoalan Pilkada yang menyangkut penyiaran. "Media massa menjadi salah satu sarana peserta pemilihan untuk mengampanyekan dirinya maka sangat perlu untuk diawasi. Kita memang sudah punya Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Namun ada beberapa hal yang sering terjadi di lapangan namun belum terakomodir di dalam ketiga aturan tersebut maka perlu kita bentuk pedoman bersama ini untuk menyinergikan pengawasan kita," kata Nasrullah, Senin (14/9).
Wakil Ketua KPI Idi Muzayyad mengatakan tidak ada otoritas KPI dalam membuat aturan penyiaran penyelenggaraan Pilkada. "KPI hanya merujuk pada Peraturan KPU yang sifatnya prinsipal. Secara teknis KPI mengawasi lembaga penyiaran. Pada intinya lembaga penyiaran ini harus bersikap adil dan proporsional kepada para peserta pemilihan," ujar Idi.
Idy menjelaskan banyak hal yang belum diatur secara eksplisit mengenai penyiaran ini. "Di dalam pedoman gugus tugas ini perlu kita pastikan hal-hal yang masih belum dijelaskan secara rinci di Peraturan KPU maupun aturan lainnya. Oleh sebab itu kita rampungkan bersama untuk menjadi pedoman kita ke depan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan sebenarnya Peraturan KPU sudah memenuhi aturan terkait pemberitaan dan penyiaran ini namun memang diakuinya beberapa masih ada yang bolong. "Itulah pentingnya adanya gugus tugas ini. Melalui draft keputusan bersama ini kita berupaya mewujudkan prinsip pemberitaan dan penyiaran yang berimbang (equal). Bahkan jika perlu, adakan sanksi juga mengenai pembatalan calon bagi yang melanggar," ujarnya.
Ia juga menegaskan keputusan bersama ini mesti segera dirampungkan. "Setelah ini tinggal kita rapikan kembali dan pada minggu akhir bulan September Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPI segera menandatangani keputusan bersama ini dan bisa segera ditindaklanjuti di daerah. Daerah juga perlu membentuk gugus tugas serupa di tingkat pusat," pungkasnya.
Penulis: Pratiwi Eka Putri
Foto: Muhtar