• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jateng Lantik 63 Panwas Kabupaten/Kota

Semarang, Badan Pengawas Pemilu -  Setelah melalui rangkaian seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga seleksi wawancara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melantik 63 Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 21 Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, Selasa kemarin (28/4). Ke 63 Anggota Panwas tersebut diharapkan segera bekerja dan berkordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemda, KPUD, maupun para stakeholder.

“Kami menghimbau kepada saudara-saudari yang baru saja dilantik agar segera melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, lalu berkordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebagai mitra penyelenggara Pemilu juga berkordinasi dengan stakeholder yang ada di daerah masing-masing”, sambut Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi jajarannya agar dapat bekerja dengan baik. Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) No.44 Tahun 2015.

“Kita ikuti Permendagri, sekali lagi Permendagri itu sudah memberikan solusi jalan keluar kalau tidak dianggarkan dalam APBD boleh dianggarkan dalam APBD-P atau mungkin ada format lain yang dimungkinkan dalam rasionalisasi anggaran sebagaimana arahan Kemendagri,  Jadi tidak ada alasan (tidak memberikan) lagi terkait anggaran,” tegasnya usai pelantikan kemarin.

Pada Bab VI pada pasal 18 ayat 1 Permendagri No.44 Tahun 2015 mengenai ketentuan lain-lain menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan Pemilihan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Selain itu, terkait kerawanan penyalahgunan dana bantuan sosial (bansos) yang sering terjadi menjelang Pilkada oleh incumbent, Muhammad mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum.

"Itu ada pengaturan sendiri. Jadi Kepala Daerah jangan menggunakan dana bansos di luar ketentuan yang ada. Pengalaman Pileg dan Pilpres kemarin memberikan panduan untuk lebih berhati-hati. Pelanggaran terhadap penggunaan uang negara akan dikenakan sanksi," pungkas Muhammad.

Penulis     dan Foto                   : Wisnu Broto

Editor                          : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu