• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Hasil Pemilu Tak Lagi Bisa Diatur

Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si saat memaparkan materi dalam seminar internasional bertajuk “Demokrasi, Pemilu dan Pengawasan Pemilu” di Gedung Auditorium FISIP Undip, Semarang, Senin (19/9).

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengungkapkan kendati semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan pemilu, namun tidak dapat dipastikan bahwa setiap proses pemilu berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Proses yang transparan dan akuntabel adalah pilar yang dapat menjamin proses pemilu berlangsung secara demokratis.

 

“Pemilu tidak boleh eksklusif hanya melibatkan partai saja, atau dikelola penyelenggara pemilu saja. Tetapi sejatinya pemilu adalah hajatan atau pesta rakyat,” kata Muhammad saat memaparkan materi dalam seminar internasional bertajuk “Demokrasi, Pemilu dan Pengawasan Pemilu” di Gedung Auditorium FISIP Undip, Semarang, Senin (19/9).

 

Dikarenakan pemilu merupakan pesta rakyat, maka rakyat mesti dilibatkan dalam setiap tahapan prosesnya. Selain itu, menurutnya juga harus dipastikan bahwa suara atau pilihan rakyat di kotak suara adalah sama dengan hasil yang diumumkan oleh penyelenggara pemilu.

 

“Bagaimana proses-proses pemilu itu berintegritas dari sisi proses dan hasilnya. Ini proses yang harus dipastikan dalam pemilu,” ujarnya.

 

Untuk mendukung hal tersebut, sambung Muhammad, Bawaslu hadir bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila KPU bertugas untuk memastikan proses pemilu berjalan sebagaimana tahapan yang direncanakan, maka Bawaslu dibentuk untuk memastikan bahwa proses-proses tersebut berjalan  transparan dan akuntabel.

“Tidak boleh lagi ada proses, dimana rakyat memilih A lalu yang ditetapkan sebagai pemenang adalah B,” Muhammad menambahkan.

 

Pada pelaksanaan pemilu dimasa lalu, Guru Besar Universitas Hasanuddin ini melanjutkan, kerap terdengar bahwa hasil pemilu bisa diatur. “Ada oknum yang katakan bolehlah lawan politik menang di TPS, tetapi besok lihat saja siapa yang diumumkan atau ditetapkan sebagai pemenang,” katanya. Dengan adanya manipulasi yang dilakukan, maka hasil pemilihan tidak sejalan dengan suara yang diberikan rakyat.

 

“Ini tunjukkan dengan sombongnya, oknum katakan mereka bisa atur proses pemilihan. Sekarang tidak bisa lagi. Bawaslu kerjasama dengan berbagai pihak untuk kawal itu,” imbuhnya.

 

Ia mengakui bahwa kecurangan dalam proses pemilihan memang tidak bisa dibuat nol persen. Akan tetapi, Muhammad menegaskan bahwa Bawaslu hadir untuk meminimalisir potensi-potensi kecurangan oleh oknum yang ingin menang dengan cara tidak terhormat.

 

Muhammad pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh proses pemilihan. Sebab menurutnya tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu untuk pengawasan pemilu mengingat keterbatasan sumber daya yang ada. Keanggotaan Bawaslu ditingkat pusat hanya diamanahkan kepada lima orang dan di provinsi tiga orang. Sementara untuk kelembagaan ad hoc di kabupaten/kota terdapat tiga orang, dan di kecamatan, kelurahan/desa, serta TPS masing-masing satu orang.

 

“Kondisi ini tunjukkan pada kita bahwa Bawaslu harus disupport agar bisa dapatkan proses pemilu yang lebih baik dari sebelumnya,” paparnya.

 

Pelaksanaan Seminar Internasional di Undip, Semarang ini juga menghadirkan narasumber lainnya Duta Besar Republik Tunisia untuk Indonesia Mourad Belhassen, First Secretary Kedutaan Besar Republik Finlandia untuk Indonesia Pirjo-Liisa Heikkilä , serta Dosen senior FISIP Undip, Teguh Yuwono. Para narasumber berbagi mengenai pelaksanaan pemilu di negara masing-masing.

Penulis: Haryo Sudrajat

Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu