Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) konsolidasi pembentukan dan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak tahun 2017 di Aceh, yang dilaksanakan di Hotel Sahid Jakarta, Kamis, (4/2).
Rakor konsolidasi pembentukan pengawas pemilu/panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) di Aceh dilakukan karena terdapat perbedaan pandangan antara Bawaslu RI dengan pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berpegang pada Undang-Undang 11 tahun 2006 pasal 60 tentang pemerintahan Aceh sebagai Undang-Undang kekhususan Aceh.
Sementara Bawaslu RI berpegang pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. Pembentukan Bawaslu Provinsi dan pengawas pemilu Kabupaten/Kota sendiri disebutkan pada pasal 72 yang berjumlah tiga orang.
Rakor yang mengundang Pemerintah Aceh, DPRA, Deputi I Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), DPD RI Dapil Aceh, Komisi II DPR RI, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Direjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan diharapkan terdapat pandangan, solusi, gagasan, dan penafsiran yang sama antara Bawaslu RI dengan pemerintah Aceh dan DPRA terkait adanya perbedaan regulasi pembentukan Panwaslih Aceh.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad dalam sambutannya mengatakan bahwa Bawaslu RI dan pemerintah pusat menganggap Provinsi Aceh merupakan bagian penting seperti Provinsi lainnya yang berada di Republik Indonesia. Jadi, permasalahan yang terjadi di Aceh terutama terkait pembentukan Panwaslih Aceh merupakan masalah kita semua yang harus kita selesaikan bersama.
Pada Pilkada serentak Gelombang II di tahun 2017, lanjut Muhammad, Provinsi Aceh serta Kabupaten/Kota didalamnya bisa menjadi teladan dan lokomotif hadirnya atau terbangunnya pelaksanaan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat bagi daerah lainnya yang akan melaksanakan kegiatan yang sama pada 2017.
Aceh punya kekhususan dan keistimewaan. Jadi, keistimewaan tersebut menurut Muhammad bisa dijadikan sebuah energi positif bagi daerah lain dalam melaksanakan Pilkada yang baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah.
Dia juga mengharapkan pada kegiatan ini dapat menghilangkan perbedaan yang selama ini tejadi antara Bawaslu RI dengan Pemerintahan Aceh dan DPRA terkait pembentukan Panwaslih.
“Komitmen kita semua terutama Bawaslu selaku lembaga pengawas pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada, ingin Pilkada di Aceh serta daerah lainnya yang akan melaksanakan Pilkada di 2017 menghasilkan Pilkada yang baik dan bisa diterima dengan seksama,”tambahnya.
Selain itu, Muhammad menambahkan bahwa pada tahun 2013 Bawaslu pernah mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada Mahkamah Konstitusi terkait perbedaan pandangan dan penafsiran dengan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan Bawaslu dan Panwaslih Aceh. Namum pada saat itu MK pada putusannya memohon tidak dapat menerima sengketa SKLN yang diajukan Bawaslu.
Akan tetapi lanjutnya, MK pada saat itu mengeluarkan amar putusan dengan menyatakan agar Bawaslu bisa bermusyawarah dengan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menyelesaikan masalah tersebut supaya segera terbentuk Bawaslu Provinsi Aceh maupun Panwaslih Aceh dengan menggunakan pendekatan penyelesaian konflik norma sesuai dengan prinsip-prisnip dalam berhukum.
Penulis/Foto : Irwan
Editor : Ali Imron