• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Evaluasi Pengawasan Kampanye di Media

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -
Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, KPU, dan KPI menggelar evaluasi penyelenggaraan peran Gugus Tugas dalam Pilkada 2017. Evaluasi ini untuk memperbaiki pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye Pilkada dan Pemilu di media massa.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, Gugus Tugas ingin menyasar agar pelanggaran kampanye di media bisa ditindak dengan efektif. Menurut Afif, saat ini muatan-muatan kampanye sudah sangat banyak masuk ke media penyiaran dan media cetak.

"Kita diskusikan bersama bagaimana sistematika kerja gugus tugas ini agar lebih efektif dalam bekerja ke depan," ujar Afif dalam FGD Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu di Jakarta, Selasa (6/6).

Tantangan yang akan segera dihadapi, sambung Afif, yaitu pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pileg Pilpres 2019. "Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pileg Pilpres 2019, sudah kita sisir kelemahan-kelemahan dalam gugus tugas ini," ujar Afif.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di media massa, yakni iklan yang tidak difasilitasi KPU, muncul berita tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini. Selanjutnya, kata dia, ada stasiun TV yang menayangkan elektabilitas peserta Pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung, adanya stasiun TV yang menayangkan program konten debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon.

"Selain itu adanya debat yang diadakan di luar daerah pemilihan, konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang," ujar Viryan.

Menurut Viryan, ke depan, Gugus Tugas perlu memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penayangan iklan kampanye atau debat publik. Selain itu juga peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi bukan hanya ke lembaga penyiaran namun juga ke peserta Pemilu. Karena peserta yang juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini," ujarnya.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPI Nuning Rodiyah. Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran pada Pilkada 2017. Temuan KPI, pelanggaran berkaitan dengan framing dengan menyudutkan dan mengunggulkan paslon tertentu, menampilkan paslon tertentu pada program televisi, tayangan iklan di luar masa kampanye, penayangan cuplikan hasil debat kampanye di masa kampanye,
dan bahkan salah satu konten program melarang untuk memilih salah satu pasangan calon.

"KPI berwenang melakukan teguran tertulis sampai penghentian program. Untuk Pilkada 2017 kemarin, semua lembaga penyiaran yang melanggar diberikan teguran tertulis," ujar Nuning.

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memaparkan beberapa masalah peliputan terkait Pemilu. Di antaranya, situasi menjelang Pilkada 2017 belum berubah dari menjelang Pemilu 2014, polarisasi partai politik, pemberitaan media juga menggambarkan realitas polarisasi yang ada di masyarakat, banyak media hoax diproduksi media abal-abal dan media sosial (bermunculan media buzzer yang digerakkan pengusung calon), memunculkan pertanyaan kepada independensi dan profesionalitas media.

"Menjelang Pilkada dan masa kampanye. Media berpihak pada para pemiliknya yang mendukung calon tertentu, media tampak mempromosikan para calon yang didukung partai sang pemilik, media belum independen dan memiliki kepentingan, keberpihakan ditunjukkan melalui cara pemberitaan dan iklan terselubung," ujar Yosep.

Ia mengatakan, Peraturan KPU yang lebih kuat dalam mengatur iklan kampanye, baik di media penyiaran maupun di media cetak. "Karena di media cetak, aturan ataupun batasan kampanye ini masih belum jelas," katanya.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mengatur ruang publik agar tidak diisi informasi hoax. "Kita berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Termasuk juga melakukan pengawasan agar informasi hoax ini tidak menyebar kepada masyarakat," ujarnya.

Akademisi Universitas NU, Ahsanul Minan memberikan catatan terkait Gugus Tugas. Ia mengatakan, petunjuk teknis yang disusun gugus tugas hanya terkait penegakan hukum. Menurutnya, aspek pencegahan perlu ditingkatkan dan diatur di dalam regulasi yang ada. Gugus tugas, ujar Minan, perlu melakukan pencegahan melalui koordinasi dan supervisi.

"Koordinasi dan supervisi ini dilakukan dengan sosialisasi kepada lembaga penyiaran dan media massa, membentuk desk konsultasi antara Gugus Tugas dengan bagian periklanan media, mendorong pihak media membuat zona integritas sehingga tercipta sistem peringatan dini di lingkungan internal media massa," pungkasnya.

Acara tersebut juga dihadiri Usep Hasan Sodikin (Rumah Pemilu), Ahmad Hanafi (Indonesia Parliementary Centre) dan Lestari Nurhayati (London School Public Relation) yang juga memberikan masukan terkait gugus tugas pengawasan Pemilu.

Penulis/Foto: Pratiwi/Hendru
Editor: Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu