• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bercita-cita Miliki Penyidik Khusus Tangani Politik Uang

Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron menjadi narasumber pada FGD Evaluasi Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang Pada Pilkada 2017, di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (4/4)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron mengatakan, salah satu keinginan Bawaslu untuk mengoptimalkan penanganan politik uang adalah memiliki penyidik khusus. Penyidik tersebut menurutnya berada di bawah kelembagaan Bawaslu dan terkosentrasi untuk menangani politik uang.

 

“Ada dua hal yang ingin di harapkan oleh bawaslu yang bukan hanya kemampuan intelejen saja, akan tetapi bawaslu ingin mempunyai penyidik sendiri, penyidik pns, atau penyidik internal dan Penyidik dari Kepolisian atau Kejaksaan yang menyatu di Bawaslu, yang ditugaskan di Bawaslu untuk melakukan tugas-tugas penyidikan” kata Daniel dalam Focus Group Discussion Evaluasi Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (4/4).

 

Menurut Daniel, praktik politik uang dalam Pilkada kerap dianggap sebagai pemicu konflik yang mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada. Terlebih, banyak kasus politik uang yang telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum namun dinilai masyarakat masih belum membuahkan hasil yang optimal.

 

 “Ada ruang sengketa dan waktu dari semua pelanggaran yang terkait dengan pilkada, belum dapat diselesaikan secara efektif, dimana banyak teman-teman pengawasan menangkap oknum yang melakukan praktik politik uang dan barang untuk dilanjutkan ke persoalan pidana masih belum maksimal” ujarnya.

 

Oleh karena itu, ke depannya Daniel berharap dilakukan penggabungan antara ranah intelejen dengan penindakan dalam menghadapi praktik politik uang, Tiga isu utama yang harus dikedepankan Bawaslu menurutnya adalah, bagaimana mengefektifkan laporan dari orang yang sudah menjadi target operasi, menindaklanjuti laporan dan informasi dari inteljen sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku politik uang, dan menjadikan alat bukti yang dimiliki Panwas untuk mendiskualifikasi peserta yang terbukti di persidangan terlibat dalam praktik politik uang.

 

Penulis/Foto: Nurisman

Editor : Ira Sasmita 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu