Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu menggelar evaluasi Pengawasan Pemilu Tahun 2014 dan Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membangun Komunikasi dan Informasi antara Bawaslu, Pemantau Pemilu dan Media Massa pasca dilakukan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu.
“Terbangunnya sarana komunikasi antara pemantau pemilu dan media massa merupakan corong antara masyarakat sebagai proses politik dalam berdemokrasi,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah pada saat pembukaan diskusi Evaluasi Pengawasan Pemilu 2014 di Jakarta, Sabtu (29/11).
Dalam evaluasi tersebut, Pimpinan Bawaslu Nasrullah menjelaskan, beberapa hasil kerja yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dan jajaranya di dalam melakukan pengawasan khusunya pemilu legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Ia mengatakan, Bawaslu mengutamakan strategi pengawasan dengan metode partisipasi yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dengan melibatkan masyarakat.
“Pengawasan partisipatif lebih diutamakan dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, sesbab pemilu bertujuan agar mensejahterakan rakyat, oleh karena itu perinsip dasarnya pemilu adalah hajatan untuk rakyat,” ujarnya.
Senada yang dikatakan oleh Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, adanya pengawasan Pemilu yang melibatkan partisipatif dari masyarakat adalah cara ampuh sebagai metode pengawasan. Kendati demikian, ia mengakui pengawasan yang di bangun oleh Bawaslu tersebut masih banyak mempunyai kekurangan salah satunya adalah belum adanya koordinasi antara pengawas partisipatif dan pengawas pemilu di lapangan yang mempunyai kewenangan lebih.
“Bawaslu belum bisa mengkompilasi antara pengawas partisipatif dengan pengawas pemilu di lapangan,” ujarnya
Sementara itu, terkait keberadaan tiga institusi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani pindak pidana dalam pelanggaran pemilu Nasrullah menilai perlu adanya evaluasi secara menyeluruh. Dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014 yang dilakukan Bawaslu, masih adanya perbedaan pandangan hukum yang berbeda antara penyelesaian pelanggaran pemilu terkait dengan pidana pemilu.
"Di sisi lain yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu masih belum ada paradigma yang sama dalam pelangaran pidana pemilu. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaaan dalam Sentra Gakkumdu masih terbebani adanya ego sektoral yang menjadi hambatan,” ujarnya.
Nasrullah mencontohkan beberapa permasalahan di dalam menangani tindak pidana pemilu didalam Sentra Gakkumdu, salah satunya terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Tak satu pun yang dapat ditindak terkait pemasangan iklan di media massa, karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dari segi paradigma hukum.
"Gakkumdu masih adanya terkendala dalam proses penindakan hukum. Terutama iklan kampanye yang dilakukan oleh perserta pemilu,”ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mendorong adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap pelibatan tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu. Sebab bila dilihat dari permasalahannya, Sentra Gakkumdu tidak dapat berperan maksimal karena di masing masing institusi bersifat kolektif kolegial. “Permasalahan yang sering terjadi yaitu terkait regulasi,” ujarnya.
Sebagai informasi dalam evaluasi ini, Bawaslu menghadirkan narasumber dari kalangan internal Bawaslu, juga melibatkan pemantau pemilu serta kalangan media massa.
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban